TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 1054 kali.
BERITA UTAMA HUKUM KALIMANTAN TIMUR SAMARINDA

8.630 Warga Binaan di Kaltimtara Peroleh Remisi

Tebarberita.id, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kaltim menyerahkan kepada 8.630 orang penerima remisi umum di wilayah Kaltimtara. Remisi itu terdiri dari Remisi Umum 1 (RU1) dalam bentuk pengurangan masa tahahan sebanyak 8.509 orang dan Remisi Umum (RU2) atau langsung bebas sebanyak 121 orang.

Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum  dibacakan Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan. Kemudian, penyerahan SK remisi secara simbolis diberikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor kepada salah satu narapidana di Kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim, Selasa (16/8/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan mengatakan, remisi atau pengurangan hukuman merupakan akibat terjadinya perbaikan diri.

“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” jelas Sofyan.

Pemberian remisi, kata Sofyan, didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

Sementara Gubernur Kaltim, Isran Noor yang membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang.  Terdiri dari RU1 sebanyak 166.191 orang dan RU2 sebanyak 2.725 orang dari seluruh lapas, rutan dan LPKA.

“Rasa syukur HUT Kemerdekaan Indonesia ini milik masyarakat, termasuk warga binaan lapas. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang menunjukkan sikap disiplin yang tinggi dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi,” kata Isran mewakili Menteri Hukum dan HAM.

Pemerintah berharap, para penerima remisi yang memperoleh kebebasan, dapat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, juga menjadi insan yang lebih baik serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan. (KRV/pt/oy)

Related posts

Tuntut Kelayakan Tarif, Ratusan Pengemudi Ojek Online Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim

admin

Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan: 14 Pasangan Calon Bersaing Ketat di Tengah Koalisi Gemuk

admin

Dari Reses Joko Wiratno di Samarinda Utara, Kawal Usulan PJU hingga Sosialisasi Penanganan Kebakaran

admin