tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 627 kali.
NASIONAL

Kemensos Siapkan Skema Baru, Iuran BPJS Kesehatan Kelompok Desil 1-8 Akan Dibayar Pemerintah

Jakarta, Tebarberita.id – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah membahas skema baru pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Dalam rancangan tersebut, tanggung jawab pembayaran iuran masyarakat pada kelompok Desil 1 hingga 8 akan dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pemerintah pusat melalui APBN direncanakan menanggung iuran masyarakat Desil 1–4. Sementara itu, pembiayaan untuk Desil 5–6 akan dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui APBD, sedangkan Desil 7–8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Gus Ipul menegaskan, pembagian tersebut belum menjadi kebijakan final karena masih dalam tahap simulasi dan pembahasan.

“Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini,” kata pria yang kerap disapa Gus Ipul ini dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/11/2026).

Berdasarkan simulasi dengan asumsi iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan, kebutuhan anggaran untuk kelompok Desil 1–4 diperkirakan mencapai Rp52,49 triliun per tahun. Jumlah penerima manfaat dalam kelompok ini diproyeksikan sebanyak 104,15 juta jiwa, dengan pembiayaan berasal dari APBN.

Untuk Desil 5–6, pemerintah kabupaten/kota diperkirakan perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp23,22 triliun per tahun guna membiayai 46,06 juta jiwa. Adapun kelompok Desil 7–8 membutuhkan anggaran sekitar Rp19,07 triliun per tahun untuk 37,84 juta jiwa, yang direncanakan ditanggung melalui APBD provinsi.

Secara keseluruhan, skema tersebut diproyeksikan menjangkau sekitar 188,05 juta jiwa dengan kebutuhan pembiayaan Rp94,78 triliun per tahun. Komposisi pembiayaannya dirancang berasal dari APBN sebesar 55 persen, pemerintah kabupaten/kota 25 persen, dan pemerintah provinsi 20 persen.

“Jadi totalnya Desil 1-8 ada Rp188,05 juta jiwa, anggarannya yang dibutuhkan adalah Rp94,78 triliun. Komposisinya APBN 55 persen, kabupaten-kota 25 persen, provinsi 20 persen, jadi ini kira-kira gambarannya seperti itu,” ujar Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, rancangan perluasan pembiayaan PBI-JK tersebut memiliki tiga sasaran utama. Pertama, memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat kelompok Desil 1–8 yang rentan mengalami kesulitan ekonomi akibat biaya pengobatan.

“Kemudian yang kedua, pembagian peran yang lebih adil antara pusat, provinsi, dan kabupaten-kota, termasuk di dalamnya adalah berbagi tanggung jawab sesuai lapisan desil,” kata Gus Ipul.

Tujuan ketiga adalah memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan dengan menggunakan DTSEN yang terus diperbarui. Sementara itu, masyarakat yang masuk kelompok Desil 9–10 diharapkan tetap membiayai jaminan kesehatannya secara mandiri.

Pekerja Penerima Upah Tidak Masuk Skema Bantuan

Meski kelompok Desil 1–8 menjadi sasaran rancangan perluasan PBI-JK, tidak seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis akan menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Gus Ipul menjelaskan, sebagian masyarakat telah bekerja dan memperoleh jaminan kesehatan melalui pembayaran iuran oleh perusahaan. Kelompok pekerja penerima upah tersebut tidak perlu dimasukkan kembali dalam skema pembiayaan pemerintah.

“Jadi enggak semua, jadi masih ada sebagian yang sudah bekerja dan iurannya dibayar oleh perusahaan masing-masing karena dia termasuk penerima upah,” tambahnya.

Hasil pemetaan Kemensos mencatat jumlah penduduk pada Desil 1–8 mencapai 223,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 188 juta jiwa atau 84 persen diproyeksikan dapat diusulkan menjadi peserta dengan iuran yang dibayarkan pemerintah.

Sementara itu, sekitar 35,3 juta jiwa lainnya telah memperoleh jaminan kesehatan melalui pemberi kerja atau tercatat sebagai peserta mandiri kelas I dan II.

Sebagai gambaran kondisi saat ini, sekitar 55 persen penduduk Indonesia atau 156,8 juta jiwa telah menerima manfaat pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cakupan tersebut meliputi peserta PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah, serta PBPU mandiri kelas III. (*)

Related posts

KPU Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

admin

Kepala BPK Jawa Tengah Diamankan KPK, Diduga Terkait Penawaran Opini Audit Rp1,3 Miliar

admin

Pekerja Gugat Aturan Pembatasan Pembayaran Pensiun, Tuntut Pembayaran Penuh dan Sekaligus

admin