Sangatta, Tebarberita.id — Rumah Flobamora Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada kelompok petani Tim 37 di Desa Citra Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur yang tengah memperjuangkan hak atas tanah dalam perkara melawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunta Samba.
Ketua Rumah Flobamora Kaltim, Felix Dosi Samon, ST, menyampaikan dukungan moril kepada kelompok petani yang dipimpin Yustinus Bata tersebut. Sebagian besar anggota Tim 37 merupakan warga transmigrasi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Felix mengatakan, dukungan itu merupakan bentuk solidaritas organisasi terhadap para petani yang sedang menjalani proses hukum. Ia berharap mereka tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan saksama hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kami memberikan dukungan moril kepada para petani yang sedang memperjuangkan haknya. Kami berharap mereka tetap kuat dan tidak kehilangan harapan dalam menjalani proses hukum ini,” ungkap Felix dilansir dari kabarindoraya.com, Kamis (22/10/2026).
Perkara tersebut kini memasuki tahap banding setelah PT Gunta Samba mengajukan upaya hukum atas putusan perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN.Sgt tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam proses ini, kelompok petani yang sebelumnya berkedudukan sebagai penggugat kini menjadi termohon banding.
Felix menilai, proses banding merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara. Karena itu, setiap pihak perlu mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi serta bukti yang mendukung posisinya.
Ia berharap pemeriksaan perkara di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berlangsung secara profesional dan objektif, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap perkara ini diperiksa dan diadili secara objektif sesuai fakta hukum dan bukti kuat yang dimiliki para pihak. Tentunya kami pun berharap proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga putusan yang dijatuhkan nanti dapat memberikan kepastian hukum dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,” terang dia.
Menurut Felix, persoalan hak atas tanah yang melibatkan masyarakat tidak hanya menyangkut para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat luas. Ia menilai, penyelesaian perkara perlu memperhatikan penerapan hukum serta manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Felix menegaskan, Rumah Flobamora Kaltim siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum apabila dibutuhkan oleh kelompok petani selama proses perkara berlangsung.
Dukungan tersebut disampaikan ketika proses banding masih berjalan. Felix berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen berdasarkan hukum dan bukti yang diajukan para pihak. Hingga kini, proses banding perkara sengketa tanah antara kelompok petani Tim 37 dan PT Gunta Samba masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. (*)

