Jakarta, Tebarberita.id — Farhan Hilmy mengajukan uji materiil terhadap Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta aturan mengenai legalisasi bukti kelulusan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden turut mengakomodasi ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Permohonan bernomor 382/PUU-XXIV/2026 tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa (20/10/2026). Farhan, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, mengikuti persidangan secara daring.
Pasal yang diuji mengatur persyaratan administratif berupa bukti kelulusan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, yakni “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.
Menurut Farhan, ketentuan tersebut membatasi mekanisme legalisasi dokumen kelulusan pada satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Ia menilai rumusan itu belum mengakomodasi keragaman jalur pendidikan dalam sistem pendidikan internasional, termasuk program akselerasi dan diploma terpadu.
“Norma Pasal 227 huruf l UU Pemilu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri. Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” ujar Farhan dalam persidangan.
Ia berpendapat, tidak diakuinya ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian kelulusan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan formalisme berlebihan (undue formalism) yang dapat mengabaikan keadilan substantif sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Farhan juga menilai ketentuan tersebut berpotensi menghambat hak warga negara untuk dipilih dalam pemilihan umum. Ia mengaitkan persoalan itu dengan jaminan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Farhan meminta MK menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota panel Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sesi nasihat hakim, Arsul Sani mengingatkan pemohon agar menyusun permohonan sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, termasuk Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Yang jelas ini, Mas Farhan Hilimi, di bagian kewenangan, di bagian kedudukan hukum, di bagian posita, itu belum memenuhi pakem. Kalau tidak memenuhi pakem, maka itu nanti permohonannya bisa satu dinyatakan kabur sehingga tidak dapat diterima dan lain sebagainya,” tutur Arsul.
Arsul juga menyinggung pembahasan revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung di DPR. Ia menyampaikan bahwa argumentasi hukum yang diajukan Farhan dapat disalurkan sebagai masukan atau aspirasi masyarakat dalam proses perubahan undang-undang tersebut.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pemohon memperoleh satu kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Dokumen perbaikan dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) dan cetak (hardcopy), beserta alat bukti yang telah dibubuhi meterai, harus diterima MK paling lambat Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.
Perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Dengan demikian, permohonan Farhan belum merupakan putusan MK mengenai konstitusionalitas ketentuan persyaratan administratif pencalonan presiden dan wakil presiden. (*)

