tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 629 kali.
NASIONAL

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mempersoalkan kewenangan mengadili prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pelaku tindak pidana umum. Pemerintah dan DPR diperintahkan memperbaiki undang-undang tersebut paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus didasarkan pada karakter tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata status seseorang sebagai anggota TNI. Dengan demikian, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI harus diproses melalui peradilan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa kewenangan peradilan militer berkaitan dengan kekhususan perkara yang ditanganinya.

“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dikutip, Kamis (15/10/2026).

MK juga menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat apabila tidak diubah dalam tenggat yang telah ditetapkan. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, sekaligus memperkuat kepastian hukum serta prinsip peradilan yang merdeka.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan revisi undang-undang perlu mencakup sejumlah substansi mendasar, mulai dari definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum hingga batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Selain pembagian yurisdiksi dan penyatuan peradilan militer dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA), perubahan regulasi juga perlu mengatur pengadilan militer pertempuran serta menyesuaikan hukum acara peradilan militer.

Mahkamah turut menyoroti perlunya mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan suatu perkara, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah perkara harus ditangani peradilan militer atau peradilan umum.

“Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum,” kata dia.

Gugatan Diajukan Korban Kekerasan Aparat Militer

Perkara ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu melalui pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Militer. Keduanya merupakan korban tindak kekerasan yang dilakukan aparat militer dan mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan militer.

Para pemohon menilai pengaturan tersebut berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatasi kewenangan peradilan militer sehingga tidak seluruh perkara yang melibatkan anggota TNI secara otomatis diperiksa di lingkungan peradilan tersebut.

Melalui putusan ini, MK menekankan perlunya pembenahan kerangka hukum peradilan militer agar pembagian kewenangan mengadili memiliki batas yang tegas. Pemerintah dan DPR kini memiliki tenggat paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan sesuai dengan substansi putusan Mahkamah. (*)

Related posts

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-79 di IKN dan Jakarta

admin

Begini Upaya Pemerintah Berantas Mafia Pangan

admin

Pembangunan IKN Nusantara jadi Proyek Terbesar di Dunia

admin