tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 625 kali.
KALIMANTAN TIMUR

Dana Karbon Rp73,2 Miliar Tak Masuk Mekanisme APBD Kaltim

Ilustrasi

Samarinda, Tebarberita.id — Pendanaan karbon sebesar Rp73,2 miliar melalui program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 tidak disalurkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur.

Mekanisme pendanaan tersebut berbeda dengan pengelolaan program pemerintah daerah yang menggunakan APBD. Dana GCF disalurkan melalui lembaga perantara (intermediary) yang terakreditasi oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Penjelasan mengenai mekanisme tersebut disampaikan Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Nanang Hayani dalam Dialog Publika TVRI Kaltim bertajuk “Menagih Hasil Dana Karbon Kalimantan Timur”, Selasa (6/10/2026).

Menurut Nanang, program RBP REDD+ GCF Output 2 diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan untuk mengakses pendanaan iklim dari GCF. Karena menggunakan skema pendanaan tersebut, dana tidak masuk terlebih dahulu ke dalam struktur APBD Provinsi Kaltim.

Selain tidak menggunakan mekanisme APBD, pencairan dana juga tidak dilakukan sekaligus. Pemprov Kaltim harus mengajukan funding proposal atau rencana kerja untuk setiap semester. Akses terhadap pendanaan tahap berikutnya bergantung pada realisasi dan pertanggungjawaban kegiatan pada periode sebelumnya.

“Penyalurannya tidak sekaligus, tetapi berdasarkan funding proposal atau rencana kerja per semester. Jadi, realisasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan pada semester sebelumnya menjadi bagian penting sebelum dapat mengakses pendanaan untuk semester berikutnya,” jelas Nanang.

Total pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 mencapai Rp73,2 miliar dan diarahkan untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, terutama pada sektor hutan dan lahan di Kalimantan Timur.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp47,1 miliar atau 64,35 persen dialokasikan untuk penguatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Dana itu ditujukan kepada 100 desa dan 172 kelompok penerima manfaat.

Sedangkan sekitar Rp26,1 miliar digunakan untuk penguatan tata kelola REDD+, inventarisasi emisi, serta kegiatan monitoring dan evaluasi.

Skema tersebut juga memiliki perbedaan dengan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kalimantan Timur. Karena itu, pemerintah daerah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program, termasuk pemerintah, akademisi, mitra pembangunan, serta organisasi nonpemerintah.

Pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dibiayai GCF tidak beririsan dengan program yang telah memperoleh pendanaan dari FCPF-CF maupun APBD. Pemerintah daerah menempatkan pencegahan double counting sebagai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program.

“Ini penting untuk menghindari double counting. Kita ingin memastikan kegiatan yang dibiayai melalui GCF benar-benar mengisi gap atau kebutuhan yang belum ter-cover melalui program FCPF-CF maupun APBD,” ujarnya.

Nanang mengatakan, ukuran keberhasilan pendanaan karbon tidak semata-mata dilihat dari terserapnya dana. Program tersebut diarahkan agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di tingkat tapak sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem.

Pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat menjadi salah satu fokus pelaksanaan program. Selain itu, pendanaan juga diarahkan untuk mendukung mitigasi kebakaran hutan dan lahan yang masih menjadi tantangan pengelolaan lingkungan di Kalimantan Timur.

Untuk memastikan target program terlaksana, Pemprov Kaltim telah membentuk tim pelaksana melalui keputusan gubernur. Tim tersebut bertugas mengawal pencapaian target, termasuk peningkatan kapasitas masyarakat dan perlindungan ekosistem. (*)

Related posts

119 Guru dengan Perjanjian Kerja di Berau Terima SK

admin

Bawaslu Kalimantan Timur Buka Lomba Menulis Artikel

admin

Pemprov Kaltim Dorong Tiga Kampung Tertinggal di Kutai Barat Naik Status

admin