tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 628 kali.
NASIONAL

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SMA Gibran dari Dokumen Pendidikan Luar Negeri

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Meski demikian, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan para pemohon.

Temuan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026). Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ditemukan dalam persidangan.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies Kadir.

Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Alasannya, status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

Menurut Mahkamah, persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonan pada dasarnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.

Meski demikian, MK tetap memeriksa perkara tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa objek yang dimohonkan pembatalannya, termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, secara formal masuk dalam kewenangan Mahkamah untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Enny merujuk asas ius curia novit, yakni pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.

Dalam pemeriksaan substansi perkara, Mahkamah turut menelaah dalil pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dinilai cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Penilaian tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Keterangan itu menyebutkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan tidak mencakup ijazah, sertifikat, atau diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Mahkamah menilai dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan, tetapi hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen kelulusan pada umumnya menerangkan secara tegas bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan disertai nilai atau hasil pendidikan.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul Sani.

Terlepas dari temuan tersebut, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU presiden dan wakil presiden. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi termohon serta pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam gugatannya, para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan syarat wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka berpendapat, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon, hingga pelantikan yang bersangkutan tidak dapat dinyatakan sah. (*)

Related posts

Pemerintah: Jutaan Mobil Tak Berhak Isi Pertalite

admin

BNPB Dalami Putusan MK soal Korban sebagai Indikator Utama Bencana Nasional

admin

Kejagung Buka Opsi Penyidikan Pidana PT Singlurus jika Tak Bayar Denda Rp147,3 Miliar

admin