TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 641 kali.
NASIONAL

Aliansi Warga Pati Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Jakarta, Tebarberita.id — Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8), dengan salah satu tuntutan utama mendesak parlemen segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Selain menyampaikan aspirasi di depan gedung parlemen, perwakilan massa juga bertemu dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan tuntutan mereka. Seusai pertemuan, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menemui demonstran dari atas mobil komando dan menjelaskan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Andre mengatakan pimpinan DPR telah menerima aspirasi AMPB sekaligus menyampaikan tenggat waktu yang telah ditetapkan untuk pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa jika pada 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” kata Andre.

Ia juga mengatakan masyarakat sipil memiliki kesempatan untuk ikut memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU tersebut melalui Komisi III DPR.

“Yang kedua, dalam pembahasan juga disampaikan bahwa teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III membahas RUU Perampasan Aset,” ucap Andre.

Korupsi di Pati Jadi Pemicu

Koordinator lapangan AMPB Hanif mengatakan dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan turut dipengaruhi pengalaman masyarakat di Pati. Kasus korupsi yang menyeret kepala daerah di wilayah tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan kelompoknya memperkuat kampanye pemberantasan korupsi.

“Contohnya, kemarin kan bupati kami yang sekarang statusnya nonaktif, kan terjebak dalam kasus korupsi,” kata Hanif.

Menurut Hanif, kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak terbatas pada satu daerah. Ia menilai praktik korupsi dapat terjadi di berbagai lapisan pemerintahan sehingga pemberantasannya membutuhkan instrumen yang lebih luas.

“Terus karena hal itu, kami termotivasi untuk (bertanya) kenapa korupsi ini enggak cuma di Pati. Korupsi ini menjalar ke seluruh negeri. Bahkan dari tingkat kepala desa sampai ke tingkat paling atas,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, AMPB menyatakan akan terus mendorong agenda pemberantasan korupsi, termasuk melalui tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Makanya kita dari teman-teman Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berkomitmen untuk memerangi korupsi,” kata Hanif.

Meski mendukung pengesahan RUU tersebut, Hanif mengakui masih terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan aturan itu disalahgunakan untuk kepentingan politik.

“Iya, tetap ada kekhawatiran tapi kekhawatiran macam gimana belum tahu ya. Tapi kekhawatiran tetap ada,” katanya.

AMPB, lanjut Hanif, akan mengawasi perkembangan pembahasan RUU hingga tenggat yang telah disampaikan pimpinan DPR.

“Harapannya untuk seluruh warga Indonesia untuk tetap mengawal sampai 15 Desember nanti akhirnya gimana. Entah nanti ini bener-bener disahkan atau tidak, kita kawal aja,” ujar Hanif.

Pakar Soroti Potensi Penyalahgunaan

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai RUU Perampasan Aset dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh melalui tindak pidana.

“RUU perampasan aset itu sebenarnya merupakan paket dari Undang-Undang Korupsi. Jadi, Undang-Undang Korupsi bisa menjadi lebih efektif kalau RUU perampasan aset ini disahkan,” kata Fickar.

Menurut dia, keberadaan aturan tersebut dapat membantu proses pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

“Karena dia akan membantu me-‘recovery’ keuangan negara yang diambil oleh para koruptor,” ujarnya.

Namun, Fickar juga mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut RUU Perampasan Aset “bisa menjadi alat politik.”

Karena itu, menurut Fickar, potensi tersebut harus diantisipasi sejak tahap penyusunan regulasi. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah posisi aparat penegak hukum yang menjalankan kewenangan terkait perampasan aset dan berada dalam lingkup eksekutif.

Fickar mengusulkan agar kewenangan tersebut ditangani oleh lembaga khusus yang memiliki independensi kuat.

“Sebenarnya mestinya idealnya ada institusi sendiri. Institusi yang mirip dengan KPK. Yang diberi independensi yang besar, institusi itu,” ujar Fickar.

Masuk Prolegnas Prioritas

RUU Perampasan Aset bukan merupakan agenda legislasi baru. Rancangan aturan tersebut telah muncul sejak 2008 dan melewati proses pembahasan yang panjang.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengirimkan surat presiden mengenai RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023. Namun, pembahasannya belum berlanjut hingga masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 2024.

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, RUU tersebut kembali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Kini, tuntutan agar rancangan aturan itu segera disahkan kembali mengemuka setelah AMPB membawa isu tersebut langsung ke Gedung DPR. Massa juga menyatakan akan mengawal proses legislasi hingga tenggat 15 Desember 2026 yang disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR.(*)

Related posts

Industri Tambang Diminta Bertanggung Jawab atas Krisis Pesut Mahakam

admin

MK Uji Aturan Penerima Pensiun Pegawai, Pemohon Persoalkan Kepastian Hak Anak dalam Kandungan

admin

Untuk Hemat Anggaran Pemerintah, Bubarkan Lembaga Tak Perlu

admin