TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 642 kali.
HUKUM KEAGAMAAN

MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Pasal Itsbat Hilal dalam UU Peradilan Agama

Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diajukan tiga kader Muhammadiyah asal Sukabumi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Permohonan dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Para pemohon menggugat Pasal 52A beserta penjelasannya yang mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai ketentuan yang dipersoalkan tidak bertentangan dengan konstitusi. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 52A hanya memberikan kewenangan terbatas kepada Pengadilan Agama untuk mengesahkan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal agar memiliki kepastian hukum.

“Norma Pasal 52A UU 3/2006 terbatas memberikan kewenangan pengadilan agama sebagai badan peradilan yang relevan memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Guntur.

Mahkamah juga menegaskan bahwa penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah di Indonesia tetap mengenal dua metode, yakni hisab melalui perhitungan astronomi dan rukyat melalui pengamatan hilal. Dengan adanya dua metode tersebut, MK menilai tidak terdapat pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinan keagamaannya.

Menurut Mahkamah, keberadaan dua pendekatan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak melakukan perlakuan yang diskriminatif maupun menghilangkan hak masyarakat untuk menjalankan praktik keagamaan sesuai metode yang diyakini.

Selain itu, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 52A masih memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pasal yang dijelaskan sehingga tidak dapat dianggap menambahkan norma baru sebagaimana didalilkan para pemohon. Atas dasar itu, seluruh dalil permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, para kader Muhammadiyah mempersoalkan ketentuan yang menyebut Pengadilan Agama memberikan itsbat terhadap kesaksian rukyat hilal sebagai bagian dari penetapan awal Ramadan dan Syawal secara nasional.

Mereka berpendapat Penjelasan Pasal 52A telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang karena dianggap mempersempit makna norma dalam batang tubuh serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum,” kata Juanda, salah satu kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Selasa (09/06/2026).

Para pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 52A menempatkan metode rukyat sebagai dasar utama penetapan awal Ramadan dan Syawal oleh Menteri Agama sehingga berpotensi mengesampingkan metode hisab yang selama ini diyakini sebagian umat Islam, termasuk warga Muhammadiyah.

Menurut mereka, kondisi tersebut tidak memberikan pengakuan yang setara terhadap praktik keagamaan yang menggunakan metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Namun, Mahkamah berpendapat argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup karena ketentuan yang berlaku tidak menutup penggunaan metode hisab maupun membatasi kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)

Related posts

Arini Ridhaka Santri Annuqayah Latee 2 Juarai MQKN 2023

admin

Akurasi Arah Kiblat Mulai 15 Juli, Kemenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Fenomena Matahari di Atas Ka’bah

admin

Rapor Merah Polri dalam Penuntasan Kasus HAM

admin