Jakarta, Tebarberita.id – Sejumlah guru dan mahasiswa mengungkapkan dampak yang mereka rasakan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026). Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara uji materi yang mempersoalkan penempatan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.
Sidang digelar untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 serta Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Kedua perkara tersebut menguji ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari penggunaan anggaran pendidikan.
Salah satu saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 adalah Iman Zanatul Haeri, guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman mengaku menerima berbagai laporan dari kalangan guru terkait dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pendidikan.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ia menjelaskan sejumlah persoalan yang dilaporkan para guru, mulai dari kontrak PPPK yang tidak diperpanjang, penurunan pendapatan guru PPPK paruh waktu, hingga tertundanya pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK. Menurutnya, terdapat guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu, sementara di Sumedang ada yang memperoleh sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Selain menerima laporan, P2G juga melakukan survei yang diikuti 239 guru, termasuk guru honorer dan PPPK paruh waktu. Iman menyebut banyak guru enggan tampil secara terbuka karena khawatir terhadap tekanan maupun intimidasi dari berbagai pihak.
Dari hasil survei tersebut, ditemukan sejumlah dampak yang dirasakan tenaga pendidik, antara lain meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu pembelajaran, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, menurunnya fasilitas pendidikan, hingga berkurangnya peluang pengangkatan menjadi PPPK. Beberapa guru PPPK paruh waktu bahkan disebut belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.
Iman juga menyoroti tambahan tugas yang harus dilakukan guru dalam pelaksanaan program MBG, seperti mengawasi distribusi makanan dan melakukan pencatatan administrasi. Kondisi tersebut dinilai mengurangi efektivitas kegiatan belajar mengajar karena berlangsung pada jam pelajaran.
“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutur Iman.
Dalam sidang yang sama, Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 menghadirkan Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa fakultas tersebut.
Zidan menyampaikan bahwa perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan bergantung pada dukungan pembiayaan dari APBN. Karena itu, perubahan alokasi anggaran pendidikan dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.
“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks,” kata Zidan.
Menurutnya, berbagai kebutuhan mendasar di lingkungan perguruan tinggi masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar, mulai dari penyediaan beasiswa, peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga pengembangan riset mahasiswa.
“Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” tutur Zidan.
Perkara yang sedang diperiksa MK ini berfokus pada pengujian Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang bagi penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program yang tidak secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Keberatan itu muncul karena penjelasan pasal tersebut secara eksplisit memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, sebagai bagian dari penggunaan anggaran pendidikan.
Selain dua perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi juga tengah memeriksa Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengangkat isu serupa. Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dalam perkara tersebut pada sidang yang digelar 20 Mei 2026.
Para pemohon menilai frasa mengenai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dalam UU APBN 2026 berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas. Akibatnya, norma tersebut dinilai dapat digunakan untuk membiayai berbagai program yang hanya memiliki keterkaitan tidak langsung dengan kegiatan pendidikan, sehingga berisiko mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan pendidikan yang lebih mendasar. (*)
