TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 639 kali.
HUKUM NEWS

Di Tengah Ekonomi Sulit, Mahasiswa Untag Minta Medical Check Up Jadi Syarat Pembuatan SIM

Jakarta, Tebarberita.id – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengajukan uji materi Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pasal yang diuji menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Dalam persidangan, para pemohon menyoroti mekanisme perpanjangan SIM yang selama ini mensyaratkan tes kesehatan dan tes psikologi. Menurut mereka, pelaksanaan kedua persyaratan tersebut kerap hanya menjadi formalitas administratif sehingga tidak sepenuhnya menjamin kelayakan seseorang untuk tetap mengemudikan kendaraan di jalan raya.

“Banyak kasus yang menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku pada pemeriksaan psikologi” kata Sofyan Efendi secara daring kepada panel hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Para pemohon berpandangan bahwa proses perpanjangan SIM seharusnya disertai pemeriksaan kesehatan yang lebih komprehensif guna memastikan kondisi fisik dan mental pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan berlalu lintas.

“Pemohon menyimpulkan dalam tes kesehatan meminta untuk pelaksanaan medical check up secara menyeluruh agar menjamin seseorang itu layak dan berhak untuk mengemudi di jalan raya,” lanjut Sofyan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperbaiki sistematika permohonan agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Selain itu, Guntur menilai para pemohon perlu memperkuat argumentasi terkait kedudukan hukum (legal standing). Ia meminta agar para pemohon melampirkan SIM sebagai alat bukti untuk menunjukkan keterkaitan langsung dengan norma yang diuji.

“Nanti lampirkan SIM-nya. Di situ nanti Pemohon selain warga negara, mahasiswa, kemudian juga pemegang SIM atau pemilik SIM. Nomor berapa SIM-nya itu dicantumkan dengan bukti vide ya, untuk menunjukkan bahwa memang ini pengguna kendaraan yang digunakan di jalan umum sehingga harus menggunakan SIM, itu dicantumkan lampiran,” tutur Guntur.

Guntur juga mengingatkan para pemohon untuk mempelajari putusan MK sebelumnya yang berkaitan dengan pengujian serupa. Langkah tersebut dinilai penting agar permohonan yang diajukan memiliki perbedaan yang jelas dan tidak termasuk dalam kategori ne bis in idem.

“Jadi, anda baca, pelajari, apakah ada yang sama atau berbeda agar tidak masuk kategori ne bis in idem,” terang Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai substansi permohonan masih perlu diperjelas. Menurutnya, alasan-alasan yang diajukan belum menggambarkan secara tegas tujuan yang ingin dicapai para pemohon melalui pengujian tersebut.

“Dalam pokok permohonan atau alasan-alasan permohonan tidak tergambar di situ,” kata Daniel sembari menyarankan para Pemohon untuk melihat permohonan lain terkait dengan Pengujian UU LLAJ.

Daniel juga menyoroti belum jelasnya uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. Akibatnya, hubungan antara kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan, dan tuntutan dalam petitum dinilai belum tersusun secara utuh.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan turut meminta para pemohon mencermati kembali keseluruhan isi permohonan, termasuk alat bukti yang akan diajukan. Ia menyarankan agar para pemohon mempelajari permohonan-permohonan yang sebelumnya telah diputus MK, khususnya perkara yang dikabulkan.

“Coba Anda bersama-sama membuka web MK bagaimana permohonan-permohonan yang sudah diputus MK khususnya yang sudah dikabulkan nanti bisa jadi rujukan itu,” jelas Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo menilai terdapat ketidaksinkronan dalam argumentasi yang dibangun para pemohon. Menurutnya, alasan mengenai tingginya biaya perpanjangan SIM bertentangan dengan usulan pelaksanaan medical check up secara menyeluruh yang justru berpotensi menambah biaya.

“Saudara kan mengatakan bahwa biayanya tinggi, tapi mengusulkan ada medical check up. Apa gak tambah mahal ini nanti. Kan saling kontradiksi alasan-alasan saudara itu,” kata Suhartoyo.

Sebelum menutup sidang, Suhartoyo menyampaikan bahwa para pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan paling lambat pada 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui sistem daring. Ia juga mengingatkan bahwa perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Related posts

IKA PMII Kaltim Desak Proses Hukum Trans7 atas Kasus Fitnah Pesantren Lirboyo

admin

DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja dan Umumkan Rotasi AKD Fraksi PKS

admin

Israel Bebaskan Sembilan WNI Relawan Global Sumud Flotilla, Dalam Perjalanan ke Turki

admin