TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 636 kali.
BERITA UTAMA

MK Tolak Permohonan Pencalonan Anggota DPR Jalur Non Partai Politik

Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima. Putusan perkara Nomor 109/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (12/5/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas argumentasi mengenai pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945. Selain itu, isi petitum dinilai kabur karena mencampurkan dua permohonan berbeda yang saling bertentangan.

“Sehingga terdapat ketidaksesuain antara dalil permohonan dalam posita dengan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a PMK 7 2025, selain itu petitum angka dua dan angka tiga merupakan rumusan petitum yang tidak lazim karena telah mencampur adukan pengaturan dua norma yang berbeda. Penggabungan rumusan kedua norma yang berbeda tersebut justru menunjukan rumusan petitum yang kabur atau obscuur, terlebih petitum angka dua dan angka tiga tersebut memohon dua hal yang berbeda dan saling bertentangan satu sama lain tanpa diikuti alternatif yang logis dan rasional,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum perkara tersebut.

Permohonan itu sebelumnya mempersoalkan ketentuan dalam UU Pemilu yang mengatur bahwa bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dapat diusulkan oleh partai politik peserta pemilu. Menurut pemohon, aturan tersebut menjadikan partai politik sebagai satu-satunya jalur pencalonan anggota DPR.

Dalam argumentasinya, pemohon menilai mekanisme pencalonan yang sepenuhnya berada di ranah internal partai politik membatasi kesempatan warga negara di luar struktur partai untuk maju sebagai calon anggota DPR secara langsung.

Pemohon juga berpandangan bahwa sistem tersebut berpotensi menghambat partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan representasi politik nasional. Mereka menilai terdapat banyak individu yang memiliki integritas, pengalaman, serta kontribusi terhadap bangsa, tetapi tidak dapat mengikuti kontestasi politik karena tidak melalui jalur partai.

Selain itu, pemohon mengaitkan argumentasinya dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Menurut mereka, pemilihan umum semestinya membuka ruang partisipasi seluas mungkin, baik bagi pemilih maupun warga negara yang ingin mencalonkan diri.

Pemohon turut menyoroti perbedaan mekanisme pencalonan antara anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika calon anggota DPD dapat maju melalui jalur perseorangan, pencalonan anggota DPR tetap harus melalui partai politik. Perbedaan itu dinilai menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sejatinya telah mengenal model representasi individu di luar partai politik. (*)

Related posts

Pelantikan Pengda JMSI Kaltim Ditunda, Rencana Dihadiri Firli Bahuri

admin

Guru Honorer Akan Dihapus, SMKN 1 Samarinda Minta Solusi Pemerintah

admin

Mendagri Berhentikan 7 Penjabat Kepala Daerah di Indonesia

admin