TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 637 kali.
HUKUM

Bukan Cuci Tangan, Kepala Kemenag Kaltim Sebut Asrama Haji Balikpapan Kewenangan Kemenag RI

Asrama Haji Embarkasi Balikpapan

Tebarberita.id, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak memiliki kewenangan atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,5 miliar di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Isu ini mencuat setelah hariankaltim.com dan akun lambe.kaltim menayangkan berita berjudul “Miliaran Rupiah Dana Hibah Dikorupsi, Kanwil Kemenag Kaltim Pilih Cuci Tangan?” yang menuding Kemenag Kaltim lepas tangan dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, H. Abdul Khaliq, membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kemenag Kaltim, melainkan merupakan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI.

“UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di dalam kewenangan kami, melainkan dikelola langsung oleh Kemenag RI,” ujar Khaliq, Senin (27/10/2025).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji yang menetapkan Asrama Haji sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Makanya kemarin pesannya dijawab agar mengonfirmasi langsung ke Asrama Haji Balikpapan, karena memang kami tidak berwenang untuk menjawab,” tambahnya.

Khaliq menjelaskan, hubungan Kemenag Kaltim dengan Asrama Haji Balikpapan hanya sebatas pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji, bukan lembaga vertikal yang memiliki ikatan struktural langsung. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi oleh media yang memuat pemberitaan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima konfirmasi, baik melalui pesan maupun telepon, terkait berita yang beredar. Karenanya kami menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.

Menurut Khaliq, pihaknya hanya mengetahui sebagian informasi terkait kasus itu dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan teknis lebih lanjut.

“Kami mengetahui hanya sebagian saja dan tidak bisa menjawab hal-hal teknis karena bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa Asrama Haji secara struktural bukan di bawah pengelolaan Kemenag provinsi, sehingga Kemenag Kaltim tidak dapat memberikan pernyataan resmi mengenai kasus tersebut.

“Ketika dikatakan kami lepas tangan, itu karena memang tidak ada hubungan struktural. Terima kasih,” pungkasnya.

Sementara itu, pekan lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menerima dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2022, yang berkaitan dengan proyek peningkatan struktur jalan di kawasan Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.

Kedua tersangka berinisial SW dan MK diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Polresta Balikpapan kepada Kejari Balikpapan, Senin (13/10/2025). Dugaan penyimpangan itu bermula dari pengelolaan dana hibah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur jalan di kompleks Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. (*)

Related posts

Tak Terima Dipecat, Dosen Politani Samarinda Gugat

admin

Untuk Tutup Kasus BTS, Pegawai BPK Diduga Terima Rp40 Miliar

admin

PWI dan AJI Nilai Pasal Perlindungan Wartawan dalam UU Pers Masih Relevan, Permasalahannya Ada pada Implementasi

admin