Tebarberita.id, Jakarta – Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, menempuh langkah hukum dengan menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mereka memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.
Dikutip dari mkri.id, kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam petitumnya menegaskan permohonan agar Mahkamah menetapkan keempat jenis pendapatan tersebut dikecualikan dari objek pajak. Sidang perbaikan permohonan ini teregister dengan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 dan digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Para pemohon berpendapat, pembebanan pajak terhadap pesangon dan uang pensiun melanggar prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mereka menilai negara memperlakukan pekerja yang sudah tidak produktif seolah-olah masih berada dalam posisi ekonomi kuat. Kondisi ini dianggap mencederai asas kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam perlakuan yang sama dengan kelompok produktif.
Dalam permohonan yang telah direvisi, Rosul dan Maksum juga memperbaiki uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing), dan alasan pengujian. Mereka meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sejauh dimaknai pesangon dan dana hari tua merupakan objek pajak penghasilan.
Selain itu, para pemohon juga meminta MK memerintahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak melakukan pemotongan pajak atas pesangon dan jaminan hari tua. Mereka khawatir dana pensiun yang menjadi bekal hidup setelah berhenti bekerja akan berkurang signifikan karena dikenakan pajak progresif.
Sebagai landasan permohonan, mereka menyoroti ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, termasuk gaji, bonus, hingga uang pensiun. Bagi mereka, memasukkan pesangon dan pensiun ke dalam kategori tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan sosial dan prinsip keadilan fiskal.
Sidang perkara ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Sebelum menutup sidang, Suhartoyo menyampaikan bahwa panel hakim akan melaporkan hasil sidang kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara ini akan diputus langsung atau dilanjutkan ke sidang pleno berikutnya. (*)