TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 715 kali.
KALIMANTAN TIMUR

Alumni PMII Kaltim Pertanyakan Kinerja Pemerintah dalam Mengawasi Tambang, Perolehan DBH dan Kerusakan Lingkungan

Unjuk rasa warga Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang menolak aktivitas tambang batubara yang diduga ilegal, Jumat (15/9/2023).

TEBARBERITA.ID – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti persoalan besar di balik pengelolaan hasil bumi daerah, terutama di sektor energi dan pertambangan.

Menurut IKA PMII Kaltim, karena Dana Bagi Hasil (DBH) menyumbang porsi terbesar dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka seharusnya transfer ke daerah (TKD) juga berjalan seimbang. Tujuannya agar pembangunan nasional dan daerah tidak timpang, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak merusak ekosistem. Mereka menegaskan, energi fosil yang menjadi basis DBH Kaltim harus dikelola secara bertanggung jawab, diawasi dengan ketat, dan dipulihkan kembali pasca eksploitasi agar manfaatnya bisa dirasakan luas oleh masyarakat.

Dalam konteks regulasi, IKA PMII menyoroti tumpang tindih kewenangan pengawasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (perubahan dari UU Nomor 4/2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan utama dalam pengawasan usaha pertambangan. Namun, pada Pasal 140 ayat (2), Menteri dapat melimpahkan pengawasan tersebut kepada gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 192 ayat (2), yang menyebutkan bahwa Menteri dapat menunjuk pejabat di daerah untuk melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan. Menurut para alumni PMII, pelimpahan wewenang itu seharusnya diikuti dengan tanggung jawab dan transparansi yang jelas dari pemerintah daerah.

Melalui forum “Minggu Ngopi” yang akan berlangsung pada Minggu, 12 Oktober 2025 pukul 14.00 WITA di Cafe Bagios, Samarinda, IKA PMII Kaltim berencana mengupas bagaimana sebenarnya pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di Kaltim. Diskusi publik kali ini memilih tema “Pengawasan Olahan Tambang, Pemerintah Ngapain Aja?”.

Mereka menyoroti sejumlah pertanyaan penting: Bagaimana indikator kerusakan lingkungan diukur? Sejauh mana konflik sosial akibat tambang diselesaikan? Apakah biaya reklamasi tepat sasaran? Dan apakah DBH benar-benar meng-cover pemulihan ekologi akibat aktivitas pertambangan?

Diskusi ini akan menghadirkan narasumber dari sejumlah pihak: Pegiat Lingkungan NUgal Institute Merah Johansyah Ismail, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, serta anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.

Sekretaris IKA PMII Kaltim, Rusdiono mengatakan, mengundang seluruh pegiat lingkungan, organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta masyarakat sipil lintas agama dan adat untuk terlibat dalam diskusi publik tersebut.

“Kami undang masyarakat pegiat lingkungan bisa hadir dan memberi kontribusi serius atas pengawasan tambang, agar manfaatnya nyata bagi rakyat, sekaligus menyelamatkan dari bahaya kemanusiaan dan lingkungan,” ujarnya. (*)

Related posts

Minta Rp1 Miliar untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim

admin

IKN Tidak Utamakan Energi Batubara

admin

Kejurprov: Atlet Kutim Raih Hasil Memuaskan

admin