Tebarberita.id, Tenggrong – Memasuki finalisasi pembahasan APBD Perubahan Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025, DPRD Kutai Kartanegara menyesalkan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara yang dinilai tidak serius dalam membahas anggaran.
Kekecewaan kalangan DPRD disebabkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Kartanegara, Sunggono yang dalam beberapa kali pembahasan tidak hadir tanpa alasan. Terlebih pembahasan memasuki tahap finalisasi.
“Ketua TAPD tidak serius ya karena beliau (Sekda) tidak hadir, padahal pembahasan ini penting. Kami di DPRD tidak ingin masyarakat nanti menyalahkan DPRD,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid kepada media ini, Senin (29/9/2025).
Terkait fungsi DPRD yakni budgeting, legislator dari Fraksi Golkar itu juga mengingatkan Ketua TAPD terkait tugas-tugasnya dalam pembahasan anggaran bersama DPRD. Rasid berpendapat, pembahasan anggaran tidak dapat hanya diserahkan atau diwakilkan kepada OPD-OPD yang kewenangannya terbatas. Sehingga DPRD meminta tanggung jawab Sekda dalam melaksanakan tugas tersebut.
“DPRD menyesalkan itu. Jangan salahkan DPRD, kami menyadari pembahasan anggaran ini tanggung jawab besar karena menyangkut masyarakat. Jadi DPRD memberi jangka waktu besok. Kalau Sekda tidak hadir juga, ya tidak tahu besok,” kata Rasid.
Sayangnya, terkait hal itu, Sekda Sunggono yang dikonfirmasi media ini melalui ponselnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diunggah.
Diketahui, pada Selasa, 23 September 2025, DPRD Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Kabupaten telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025, dengan nilai anggaran Rp11,3 triliun. Pada 30 September merupakan batas akhir pengesahan APBD Perubahan 2025.
Apa sanksi keterlambatan pengesahan APBD (termasuk APBD Perubahan)? Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312, menyebutkan, terdapat sanksi administratif, berupa tidak dibayarkannya hak keuangan daerah bagi Kepala Daerah dan DPRD yang tidak menyetujui APBD sebelum tahun anggaran dimulai. (OYO)