TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 638 kali.
NASIONAL

Sepanjang 2024 Nilai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Capai Rp984 Triliun

Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

TEBARBERITA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa dugaan tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan terbesar di Indonesia. Dalam laporan tahunan 2024, nilai transaksi terkait korupsi mencapai Rp984 triliun, atau sekitar 67,43 persen dari total nominal transaksi dugaan tindak pidana yang nilainya menembus Rp1.459 triliun.

Seperti dilansir goodstats.id, kategori lain jauh tertinggal. Dugaan tindak pidana perpajakan tercatat sebesar Rp301 triliun, kasus perjudian Rp68 triliun, sementara transaksi terkait penggelapan hingga gratifikasi hanya sekitar Rp17 triliun. Data ini menegaskan bahwa kerugian akibat praktik korupsi jauh melampaui tindak pidana lainnya.

Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menangani 2.730 perkara sepanjang 2020–2024, dengan fokus pada lima sektor utama pemberantasan korupsi. Rincian penanganan perkara pada 2024 menunjukkan sebanyak 154 kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Kasus pengadaan barang, jasa, dan keuangan negara mendominasi dengan 68 perkara. Gratifikasi atau penyuapan berada di posisi kedua dengan 63 perkara, disusul pemerasan sebanyak 16 perkara. Sejumlah kasus ditangani melalui operasi tangkap tangan, mulai dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di APBD Kabupaten Labuhanbatu, pemerasan di Pemerintah Kota Sidoarjo, gratifikasi di Kalimantan Selatan, hingga kasus pemerasan di Bengkulu dan Pekanbaru.

Kerangka hukum yang menjadi dasar penindakan korupsi merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut membagi korupsi ke dalam tujuh kategori, yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Meski angka kasus masih tinggi, upaya pemberantasan korupsi dinilai tetap menunjukkan hasil. Konsistensi penegakan hukum, disertai strategi pencegahan melalui penguatan sistem dan peningkatan kesadaran publik, menjadi sinyal positif bahwa cita-cita pemerintahan yang bersih bukan hal yang mustahil.

Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan memperkuat budaya integritas. Dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Related posts

Edi Oloan Pasaribu: KopDes Merah Putih Wujudkan Ekonomi Kerakyatan ala Bung Hatta

admin

Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan di IKN

admin

Lima Pj Gubernur Pilihan Presiden Dilantik

admin