TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 732 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sigit Wibowo Dorong Kesadaran Publik Dukung Pembangunan Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di RT 80, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan, Sabtu (26/7/2025).

Tebarberita.id, Balikpapan – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-7, kali ini Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di RT 80 Kelurahan Karang Rejo, Kota Balikpapan, Sabtu (26/7/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kaltim, khususnya dalam memberikan pemahaman publik terhadap regulasi yang berkaitan langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Kaltim.

Dalam kegiatan tersebut, Sigit menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen vital bagi pembangunan. “Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Maka peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah dengan tepat dan benar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah di tengah kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). “Terlebih dengan keberadaan IKN, sehingga kita perlu memanfaatkan potensi pendapatan daerah secara maksimal,” kata legislator Fraksi PAN ini.

Sigit mengajak warga untuk lebih sadar akan kontribusi mereka melalui pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. Dalam sesi dialog, Sigit mengingatkan warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Perda ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pendapatan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih memahami mekanisme pemungutan pajak dan retribusi, serta peran pentingnya dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.

Melalui Perda ini, menurutnya, masyarakat diarahkan untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan secara benar, menghindari sanksi, serta membangun kepatuhan sukarela yang berdampak pada stabilitas anggaran dan pelayanan publik.

Sigit menutup sosialisasi dengan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia berharap penyampaian ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai pilar utama dalam membiayai pembangunan di Kalimantan Timur. (ADV/DPRD KALTIM)

Related posts

Penanganan Sampah dan Banjir Wajib Diutamakan

admin

Masa Kerja Pansus Kepemudaan Diperpanjang

admin

Fraksi AKB: Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Sangat Diperlukan

admin