Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan suasana khidmat di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ini membahas dua agenda utama: pertanggungjawaban APBD 2024 dan penetapan Kode Etik anggota dewan.
Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2024
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia mengapresiasi masukan dari legislatif sekaligus mengakui tantangan fiskal, termasuk fluktuasi harga batu bara dan keterlambatan dana Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).
“Kami berkomitmen memperkuat tata kelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi,” tegas Seno Aji.
Hasanuddin Mas’ud menegaskan, Badan Anggaran DPRD Kaltim akan meninjau dokumen tersebut secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Hasil pembahasan menjadi bahan laporan akhir untuk ditetapkan dalam rapat paripurna berikutnya,” ujarnya.
Penetapan Kode Etik Legislatif
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Subandi melaporkan penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, termasuk mekanisme mediasi, penguatan aduan publik, dan sanksi pelanggaran.
“Lembaga ini harus menjadi teladan dengan sikap arif dan bertanggung jawab,” kata Subandi, disambut persetujuan bulat anggota dewan.
Rapat ditutup dengan pengesahan dokumen kode etik, menandai komitmen baru terhadap akuntabilitas legislatif. (ADV/DPRD KALTIM)