tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 644 kali.
KUTAI TIMUR

220 Perusahaan di Kutai Timur Diperiksa terkait Kepatuhan Pajak

Sangatta, Tebarberita.id — Sebanyak 220 perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menjadi sasaran pendataan dan pemeriksaan terpadu untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Pemeriksaan administrasi dan lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 13 hingga 17 Oktober 2026.

Kegiatan ini diawali dengan entry meeting Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Kawasan Pemerintahan Sangatta, Selasa (13/10/2026).

Tim gabungan tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutim, kepolisian, kejaksaan, bea cukai, serta sejumlah organisasi perangkat daerah teknis terkait. Sebanyak 24 personel tim verifikasi diterjunkan untuk memeriksa dokumen dan meninjau objek pajak, termasuk bengkel kerja (workshop), tempat penumpukan material (stockpile), serta area pertambangan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kutim, Idham Cholid, yang hadir mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyatakan dukungan pemerintah kabupaten terhadap pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini diperlukan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai tata kelola perpajakan daerah.

“Proses pemeriksaan ini hendaknya memastikan kesesuaian antara kewajiban yang seharusnya dipenuhi, pembayaran yang telah dilakukan, hingga penyetoran penerimaan ke kas daerah,” kata Idham dikutip dari kutaitimurkab.go.id.

Ia juga meminta perusahaan, kontraktor, dan subkontraktor yang beroperasi di Kutim bersikap kooperatif serta terbuka dalam memberikan data yang diperlukan. Ketertiban administrasi, menurut Idham, merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, menjelaskan bahwa pemeriksaan diawali dengan sejumlah tahapan persiapan. Proses tersebut meliputi rapat koordinasi, penyampaian surat pemberitahuan kepada perusahaan, serta penyerahan matriks kebutuhan data sebagai acuan pemeriksaan.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak merespons atau belum memenuhi kewajiban penyampaian data hingga batas waktu pemeriksaan dapat menghadapi tindak lanjut melalui pemanggilan khusus oleh kejaksaan.

“Apabila hingga batas akhir pemeriksaan perusahaan belum memberikan respon atau memenuhi kewajiban penyampaian data, maka tindakan selanjutnya akan dilakukan melalui pemanggilan khusus oleh pihak kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Ahli Gubernur Kaltim untuk Percepatan Pembangunan, Ismiati, menyoroti pentingnya penerimaan pajak bagi keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyebut sektor industri, khususnya pertambangan dan penggalian, berkontribusi sebesar 34 persen terhadap struktur ekonomi Kalimantan Timur.

Di hadapan perwakilan perusahaan dan pemerintah daerah, Ismiati menjelaskan bahwa penerimaan pajak akan dimanfaatkan kembali untuk membiayai berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi Kaltim. Program tersebut antara lain beasiswa Gratispol, bantuan seragam sekolah, serta pembangunan infrastruktur jalan penghubung antarkabupaten.

Melalui pendataan dan pemeriksaan terpadu ini, pemerintah daerah berupaya memastikan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan ketentuan, sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Related posts

Upaya Percepatan Pelayanan Kepada Masyarakat, Kasmidi Minta Semua Kepala PD Melek Teknologi

admin

Wali Band Akan Tampil Spesial Saat Penutupan MTQ di Kutim

admin

Tingkatkan KLL, BKKBN Kaltim dan PPKB Kutim Koordinasi Gelar Orientasi

admin