Tebarberita.id, Samarinda – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 dimungkinkan molor dari yang sudah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim sebagaimana diungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Namun, dia memastikan pembahasan tidak akan melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang paling lambat pada 20 Agustus 2022.
“Kita sudah rapat internal dengan pembahasan APBD Murni 2023. Ini masih terus berjalan dan sedang proses. Kami agendakan di rapat Banmus untuk pengesahan KUA-PPAS tanggal 12 Agustus, tapi ini memang masih bisa molor, tidak bisa juga diatur, tapi maksimal tanggal 20 karena itu sesuai Permendagri,” terangnya, saat ditemui awak media usai mengikuti rapat internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Senin (8/8/2022).
Angka-angka yang masuk dalam draf KUA-PPAS tahun anggaran 2023, dikatakan politisi dari partai PAN ini mencapai lebih dari Rp 12 triliun. Menurut dia, angka tersebut pun masih bisa bertambah, karena adanya penambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim. Namun begitu, dia mengaku masih belum mengetahui berapa besaran jumlah penambahan angka dalam draf KUA-PPAS ini.
“Angkanya masih kemarin, cuma kemarin ada penambahan di PAD sekitar Rp150 miliar. Tapi finishing di ibu Ismi Bapenda, karena belum ditulis secara detail, ” katanya.
Sigit menambahkan, dalam rapat selanjutnya bersama Banggar DPRD Kaltim dan TAPD provinsi Kaltim akan disampaikan angka-angka yang akan disepakati bersama untuk APBD tahun anggaran 2023.
“Nanti rapat TAPD dan Banggar disampaikan, nah baru dikunci angkanya. Kemudian baru disepakati KUA-PPAS. Karena KUA-PPAS kan pelaporan dulu, baru menuju ke nota kesepakatan, di nota itu detailnya. Nanti Komisi kerja lagi supaya sejalan DPRD dan pemerintah,” pungkasnya. (Adv)