TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 782 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

UU KIA Sesuai dengan Perda KLA

Budiono

Tebarberita.id, Balikpapan – DPR RI mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang pada Selasa (4/6/2024). UU mengatur fase seribu hari pertama kehidupan di antaranya hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.

Dalam regulasi itu termaktub, setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Apalagi RUU tersebut dinilai sangat berguna buat masyarakat Kota Balikpapan.

Ada beberapa pokok-pokok pengaturan dalam UU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah. Pertama perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama.

Menanggapi UU itu, Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Budiono mengaku setuju dengan UU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan diberlakukan. Bahkan dikatakannya, hal tersebut juga berkaitan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) terhadap perlindungan, jaminan dan hak anak di Kota Balikpapan.

“Seyogyanya kita harus menjalankan UU itu, dan nanti di pemerintah daerah juga kita turunkan di dalam Perda-Perda. Sangat setuju ya, karena ada haknya anak di situ yang tentunya tidak boleh terabaikan. Contohnya, kayak mendapat ASI selama sekian kurun waktu itu,” ungkap Budiono, Kamis (6/6/2024).

Dilanjutkannya, cuti ibu hamil selama 3 bulan hingga diperpanjang sampai 6 bulan tersebut seorang anak yang baru lahir bisa mendapatkan haknya dari seorang ibunya.

“Dalam kurun waktu ibu mulai melahirkan anak itulah yang nggak boleh digantikan, hanya ibu untuk cuti melahirkan dan perkembangan anak juga sangat tergantung dari ASI pertama ibu. Saya mendukung sekali,” tandasnya. (Adv)

Related posts

Sigit Wibowo Serap Aspirasi Warga Kelandasan Ilir

admin

Baharuddin Muin Sosper Pajak di Longikis

admin

DPRD Kukar Gelar 5 Rapat Paripurna Sekaligus

admin