TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 634 kali.
HUKUM

Tok! MK Cabut Larangan Masyarakat Adat Berkebun di Kawasan Hutan

Kawasan hutan di Desa Buluk Sen, Tabang, Kutai Kartanegara.

Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa masyarakat adat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan tidak termasuk pihak yang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin usaha. Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa larangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak berlaku bagi mereka yang bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk kepentingan komersial.

“Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan di Jakarta seperti dikutip mkri.id, Kamis (16/10/2025).

Putusan ini merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan bagi masyarakat adat.

Mahkamah juga menegaskan bahwa sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan dan denda, tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak menjalankan usaha komersial.

“Sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” ujar Enny.

MK menilai pengecualian tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada hasil hutan. Namun, Mahkamah juga menekankan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang membuka lahan untuk kepentingan bisnis, seperti perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Selain itu, Mahkamah meminta pemerintah segera menata ulang kawasan hutan secara menyeluruh untuk mencegah tumpang tindih izin dan memastikan kepastian hukum.

“Demi terwujudnya kepastian hukum guna mencegah kerusakan hutan dan lingkungan, pemerintah harus segera menyelesaikan penataan kawasan hutan secara komprehensif,” ujar Enny.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut untuk sebagian. (*)

Related posts

MK Pertahankan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Cukup SMA

admin

Manipulasi Laporan Keuangan, KPK Tangkap 4 Auditor BPK Sulsel

admin

DKPP Periksa 19 Penyelenggara Pemilu Terkait Rekayasa Status Keanggotaan Parpol

admin