Tebarberita.id, Sangatta – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti perbedaan mencolok antara insentif gaji guru di sekolah agama dan sekolah swasta yang hingga kini belum menemui solusi.
Yan Ipui, Anggota Komisi D DPRD Kutim, mengungkapkan bahwa masalah ini telah lama berlangsung tanpa ada penyelesaian yang memadai. Menurutnya, perbedaan ini muncul karena guru di sekolah agama berada di bawah naungan Kementerian Agama, yang memiliki prosedur administrasi tersendiri. “Tata cara administrasi mereka mengikuti kementerian. Dan itu yang sering menjadi perbedaan penerapannya di daerah,” jelas Yan saat ditemui belum lama ini.
Selama ini, kata Yan, pemerintah hanya mengikuti aturan yang berlaku tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang lebih adil bagi guru-guru tersebut. “Ini sebenarnya persoalan yang sudah lama muncul, tapi selama ini kita manut hukum. Padahal kita tahu bahwa mereka juga warga kita,” ujarnya.
Meskipun pemerintah tidak mengabaikan masalah ini, Yan menegaskan bahwa belum ada solusi yang tepat. “Niat baik saja tidak cukup, ketika niat baik kita mau memperlakukan adil tapi melanggar hukum, pemerintah juga tidak bisa,” tegasnya.
Sebagai politisi dari Partai Gerindra, Yan mengakui bahwa permasalahan terkait insentif guru sering menjadi objek demonstrasi di DPRD. Namun, ia optimis bahwa akan ada jalan keluar, seperti halnya masalah PPPK yang menuntut persamaan hak dengan PNS. “Ya itu nantilah kita mencoba untuk memfasilitasi ini, karena bagaimana pun ini menjadi problema kita bersama,” tandasnya.
Yan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa terburu-buru dalam mengambil langkah, untuk menghindari munculnya masalah baru. (ADV/DPRD KUTIM)