Tebarberita.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim pada Kamis (12/6/2025). Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menegaskan bahwa laporan ini tidak sekadar memenuhi kewajiban formal, tetapi menjadi alat evaluasi kinerja pembangunan daerah.
“Capaian pembangunan tidak hanya mencerminkan kerja eksekutif semata, tetapi juga kolaborasi strategis antara DPRD dan seluruh elemen masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Ekti Imanuel yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis.
Staf Ahli Gubernur Bidang III Arief Murdiyatno selaku perwakilan Pemprov Kaltim menyampaikan capaian signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Pertanggungjawaban ini meliputi komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ini merupakan bentuk akuntabilitas nyata dari pengelolaan anggaran,” jelas Arief.
Beberapa poin kunci dalam laporan keuangan tersebut antara lain:
- Pendapatan Daerah berhasil melampaui target dengan realisasi Rp22,08 triliun (104,07%) dari target Rp21,22 triliun
- Transfer Pusat mencapai Rp11,69 triliun (106,04%) dari target Rp11,03 triliun
- Belanja Daerah terealisasi Rp20,46 triliun (92,19%) dari pagu Rp22,19 triliun
- Pembiayaan Daerah dari SiLPA 2023 sebesar Rp976,50 miliar
Meski menunjukkan capaian positif, Arief mengakui masih ada tantangan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah yang hanya mencapai 72,27% dari target. “Rapat ini menjadi momen penting dalam menguatkan komitmen bersama terhadap penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim akan menggelar rapat paripurna khusus untuk menampung tanggapan dan masukan dari seluruh fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban ini. Proses evaluasi tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
Laporan keuangan ini sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun berikutnya, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (ADV/DPRD KALTIM)