TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 636 kali.
KESEHATAN NASIONAL

Presiden Beri Tunjangan Khusus Rp30 Juta per Bulan untuk Dokter di Daerah Terpencil

Tebarberita.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan kepulauan (DTPK). Besaran insentif tersebut mencapai Rp30,01 juta per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Kebijakan ini akan menjangkau 1.100 dokter pada tahap awal, terutama yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah dengan keterbatasan akses dan minimnya tenaga medis. Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghargaan negara.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (6/8/2025).

Prioritas Wilayah dan Dukungan Pengembangan Karier

Penentuan daerah penerima akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, tingkat keterpencilan, serta kebutuhan intervensi pemerintah pusat. Selain insentif finansial, para dokter juga akan mendapatkan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier untuk menjaga kualitas pelayanan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya memastikan pengembangan profesional tenaga medis di daerah terpencil. “Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Budi dalam keterangannya, 28 Juli lalu.

Dukungan Logistik dan Jaminan Keamanan

Perpres ini juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menyediakan logistik, tempat tinggal, transportasi, serta jaminan keamanan bagi dokter yang ditugaskan di wilayah terpencil. Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita poin ke-4 dan ke-5 pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran, yakni pemerataan layanan dasar dan perluasan akses kesehatan berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk di daerah terluar.

Menkes menambahkan, pemberian tunjangan khusus ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap tenaga medis yang berjuang di garis depan. “Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pemerataan distribusi dokter spesialis sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah pelosok. (*)

Related posts

Dian Istiqomah Dilantik Gantikan Haji Lulung dari Faksi PAN

admin

Bupati Kutai Kartanegara Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi dari Kompas TV

admin

Pembangunan IKN Nusantara jadi Proyek Terbesar di Dunia

admin