Tebarberita.id, Samarinda – Guna memperkuat kinerja Sekretariat DPRD Kaltim dalam aspek penanganan hukum, Sekretaris DPRD Kaltim Drs. H Muhammad Ramadhan, MMT, bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, menandatangani perjanjian kerja sama, di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (27/7/2022).
Penandatanganan kerja sama ini terkait dengan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim dan memperkuat kinerja Sekretariat DPRD Kaltim sehubungan dengan tugas dan fungsinya sebagai administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, dan fasilitasi tugas-tugas DPRD Kaltim.
Kerja sama ini disampaikan Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan, telah berlangsung sejak 2010 silam. Sekretariat DPRD Kaltim hanya meneruskan tugas tersebut hingga saat ini. Selain itu, kerjasama kata dia sekaligus mempererat silaturrahmi dan meningkatkan hubungan kerja sama dengan Kejati Kaltim.
“Sekretariat DPRD Kaltim ingin terus melanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan, dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan Kejati Kaltim, dalam hal kaitannya dengan bantuan-bantuan yang sifatnya analisis, dan kajian-kajian hukum,” ujar Ramadhan, sapaan akrabnya.
Menurut dia, Kejati Kaltim merupakan aspek penting dalam upaya penegakan hukum. Untuk itu, sekretariat DPRD Kaltim sangat memerlukan masukan, rekomendasi, dan saran terkait dengan penyelesaian kasus hukum.
“Kami sangat memerlukan masukan-masukan dan bantuan dalam menyelesaikan dan menyikapi persoalan hukum yang ada di DPRD Kaltim. Tidak saja masukan dari Kejati, tapi juga masukan dari instansi terkait lainnya seperti Kemenkumham maupun perguruan tinggi yang ada di Kaltim,” jelas dia.
Dengan adanya kerjasama dengan pihak Kejati Kaltim, ia berharap Sekretariat DPRD mampu mengawal setiap persoalan hukum yang masuk di Sekretariat DPRD Kaltim.
“Artinya, kerja sama ini sebagai bentuk percepatan dalam rangka penyelesaian hukum yang masuk di Sekretariat DPRD, sehingga dapat diperoleh solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harap Ramadhan.
Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama ini disampaikan Ramadhan, yakni untuk mendapatkan bantuan hukum berupa pendapat hukum dan pertimbangan hukum baik secara tertulis maupun tidak tertulis oleh Kejati Kaltim kepada Sekretariat DPRD Kaltim.
“Semoga dengan penandatanganan kerja sama ini, Sekretariat DPRD dan Kejati Kaltim dapat terus bersinergi, meskipun nantinya ada pergantian sekwan maupun kepala kejati,” jelas dia. (adv/hms6/oy)