Tebarberita.id, Samarinda – Sebagai upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan efektivitas kerja legislatif, perwakilan Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta pada Rabu (4/6/2025).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, bersama sejumlah anggota dewan, termasuk Sigit Wibowo, Hartono Basuki, Nurhadi Saputra, dan Muhammad Husni Fahruddin. Mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, untuk membahas strategi peningkatan kinerja legislatif.
Fokus diskusi mencakup penyusunan agenda kerja DPRD, percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), serta penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam perumusan kebijakan.
Ananda Emira Moeis mengungkapkan berbagai tantangan dalam proses pembentukan perda, mulai dari kendala teknis, administratif, hingga dinamika koordinasi antarlembaga. “Oleh karena itu, konsultasi ini difokuskan pada upaya percepatan pembahasan raperda yang saat ini tengah disusun oleh legislatif. Termasuk pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk upaya daerah dalam mengantisipasi perubahan regulasi di tingkat pusat,” jelasnya.
Sigit Wibowo, Anggota Banmus DPRD Kaltim, menekankan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme kelembagaan melalui pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik. “Kami ingin memahami lebih dalam bagaimana DPRD Jakarta menjalankan tugas dan wewenang Banmus, serta bagaimana peran dan fungsinya disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD agar lebih efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan juga menyangkut aspek teknis dan strategis dalam penyusunan agenda kerja, termasuk optimalisasi koordinasi antarfraksi guna menghindari tumpang-tindih jadwal dan memastikan kelancaran pembahasan kebijakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menegaskan pentingnya penetapan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang realistis dan terukur. Menurutnya, tanpa perencanaan matang, proses legislasi bisa terhambat, berujung pada ketidakefektifan implementasi kebijakan.
Khoirudin juga mengingatkan konsekuensi dari pemerintah pusat bagi daerah yang tidak mencapai target pembahasan perda, berupa pengurangan kuota pembahasan regulasi tahun berikutnya. “Penentuan prioritas sejak awal menjadi kunci. Selain itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif mutlak diperlukan, mulai dari harmonisasi naskah hingga kesiapan dokumen pendukung,” tegasnya.
Melalui pendekatan terintegrasi, DPRD diharapkan dapat mempercepat proses legislasi tanpa mengorbankan kualitas regulasi. Kolaborasi yang kuat antara dewan dan pemerintah daerah dinilai krusial untuk memastikan peraturan yang dihasilkan benar-benar mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (ADV/DPRD KALTIM)