tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 633 kali.
KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Perkuat Integrasi Data Geospasial untuk Perencanaan Pembangunan

Ilustrasi

Sangatta, Tebarberita.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat integrasi dan kualitas data geospasial melalui kegiatan Coaching Clinic Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, pada 15–16 Oktober 2026.

Kegiatan ini diikuti operator JIGD dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, perwakilan perangkat daerah, serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengelola data geospasial sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Perencana Ahli Muda Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Duma Mangalle, mengatakan data geospasial memiliki peran strategis bagi daerah dengan wilayah luas, potensi sumber daya alam besar, dan dinamika pembangunan yang terus berkembang.

Menurutnya, data yang tersedia harus memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari akurasi, kemutakhiran, keterpaduan, hingga kejelasan informasi berdasarkan lokasi. Keseragaman acuan data diperlukan agar perangkat daerah dapat menyusun perencanaan dan melaksanakan program dengan menggunakan informasi yang konsisten.

Duma menegaskan bahwa integrasi data geospasial dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan pada asumsi dalam perumusan kebijakan. Data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan membantu pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran program serta efektivitas pembangunan.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan kebijakan Satu Data Indonesia dan Kebijakan Satu Peta dalam memperkuat penyelenggaraan JIGD. Menurutnya, kerangka regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data menjadi bagian dari upaya mendorong standardisasi dan integrasi informasi antarinstansi.

“Kedua kebijakan tersebut menjadi landasan untuk mendorong standardisasi, penyediaan metadata, keseragaman referensi, serta integrasi informasi geospasial antarinstansi,” ujarnya.

Selain integrasi, kesesuaian data dengan standar teknis juga menjadi perhatian. Duma menyebut evaluasi masih menemukan data yang belum memenuhi ketentuan Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI). Karena itu, perangkat daerah didorong memastikan data yang dihasilkan memiliki struktur yang benar, mudah dipahami, dan dapat digunakan oleh pihak lain.

“Bukan hanya banyaknya peta yang kita hasilkan, tetapi bagaimana kualitas data yang kita hasilkan,” tegasnya.

Duma meminta peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperdalam keterampilan teknis sekaligus membahas kendala pengelolaan data geospasial di instansi masing-masing. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, penyusunan metadata, dan penerapan standar kualitas data.

Peningkatan kompetensi aparatur, lanjutnya, perlu diikuti dukungan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan yang memadai agar pengelolaan data berjalan optimal.

Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga menjadi perhatian karena berbagai persoalan pembangunan, seperti pengelolaan lingkungan, konektivitas infrastruktur, penanggulangan bencana, pengembangan kawasan, dan pengelolaan sumber daya alam, kerap melintasi batas administrasi.

Untuk mendukung pertukaran informasi, pemerintah daerah perlu menerapkan standar yang sama, memperjelas pembagian peran, serta memperkuat komunikasi antara produsen data dan wali data.

Dalam kesempatan itu, Duma menyampaikan bahwa pembinaan data geospasial di daerah pada 2026 berada dalam lingkup Bappeda. Ia mendorong penguatan koordinasi dan pendampingan kepada perangkat daerah, termasuk dengan memanfaatkan dukungan teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG) ketika menghadapi kendala pengelolaan data maupun pemenuhan standar.

Materi Teknis dan Standarisasi Data

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BIG dan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, yakni Budi Heri Nugroho, Surveyor Pemetaan Ahli Muda pada Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial BIG; Dimas Bagus Septianto Wiratama dari BIG; serta Rahmat Hidayat dari Bappeda Kaltim.

Pada hari pertama, peserta mempelajari penyusunan spesifikasi produk data geospasial, manajemen kualitas data, serta pengelolaan informasi geospasial menggunakan Geographic Information System (GIS).

Materi hari kedua berfokus pada penyusunan struktur data berdasarkan KUGI dan pembuatan metadata geospasial sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Duma berharap hasil pelatihan dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari dan menghasilkan perbaikan nyata, antara lain peningkatan kualitas data, kelengkapan metadata, serta kesesuaian dengan standar yang berlaku. Data tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan.

Melalui penguatan koordinasi JIGD, Pemprov Kaltim menargetkan peningkatan kualitas data geospasial di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ketersediaan data yang akurat, terstandar, dan terintegrasi diharapkan mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan. (*)

Related posts

Sejumlah Kepala Dinas di Kaltim Dirotasi

admin

Aset Pemprov Kaltim Ditambang Tanpa Persetujuan DPRD

admin

Dana Karbon Rp73,2 Miliar Tak Masuk Mekanisme APBD Kaltim

admin