Tebarberita.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda merespons keluhan pelaku usaha kapal wisata dengan menyetujui pengurangan tarif pajak hiburan dari 10% menjadi 5%. Kebijakan ini ditetapkan usai rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Dr. H. Andi Harun di Balai Kota Samarinda, Kamis (10/7/2025).
Mengutip samarinda.kominfonews, enam pelaku usaha kapal wisata yang tergabung dalam Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam sebelumnya mengajukan surat permohonan pada Juni 2025. Mereka melaporkan penurunan omzet sejak diterapkannya tarif pajak 10% berdasarkan Perda Kota Nomor 01 Tahun 2024.
“Sejak awal tahun, terjadi penurunan minat masyarakat dan omzet yang cukup signifikan,” ungkap perwakilan pelaku usaha.
Kepala Bidang Pajak Self Assessment Bapenda Samarinda, Fachruddin, menjelaskan bahwa tarif 10% telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Namun Wali Kota Andi Harun menegaskan kesiapan pemerintah merespons kondisi lapangan.
“Secara regulasi tarif 10% tidak menyalahi aturan. Tapi kami siap meninjau ulang,” tegasnya.
Kebijakan insentif ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan berlaku selama enam bulan sebagai masa uji coba. Wali Kota menjelaskan, “Kami akan evaluasi efektivitas kebijakan ini. Jika berdampak positif pada kenaikan omzet dan minat wisatawan, tentu bisa dilanjutkan.”
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam menciptakan iklim usaha yang seimbang antara kepatuhan regulasi dan dukungan terhadap pelaku usaha wisata lokal. (*)