Tebarberita.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan dasar bagi 2.297 warga Dusun Sidrap, Kelurahan Guntung, yang hingga kini masih berstatus sebagai penduduk Kota Bontang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memastikan layanan sosial, kesehatan, dan pendidikan bagi warga Sidrap tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, pembangunan infrastruktur tidak dapat dilakukan karena secara administratif wilayah tersebut masuk ke dalam Desa Martadinata, Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
“Kalau pelayanan sosial, kesehatan, dan pendidikan tetap kami pastikan berjalan. Hanya pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan,” ujar Agus Haris.
Ia juga menanggapi permintaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar warga Sidrap memindahkan KTP ke wilayah mereka. Menurutnya, langkah itu tidak tepat dan berpotensi melanggar hak masyarakat.
“Kalau dipaksa, itu sudah termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kami tidak ingin melukai hati warga,” tegasnya.
Persoalan tapal batas ini kembali mencuat setelah sekitar 1.500 warga Kampung Sidrap menandatangani petisi untuk meminta DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Mereka menilai regulasi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian administratif dan pelayanan publik di wilayah mereka.
Menanggapi hal tersebut, Agus Haris menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat Sidrap dan siap ikut menandatangani petisi sebagai bentuk solidaritas.
“Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini murni perjuangan masyarakat, dan kami tidak bisa membendungnya,” katanya.
Dengan sikap ini, Pemkot Bontang menegaskan bahwa meski terbentur regulasi dalam hal pembangunan fisik, pelayanan dasar bagi warga Sidrap akan tetap dijaga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warganya. (ADV/DISKOMINFO KOTA BONTANG)