Tebarberita.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 2025.
Keputusan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan izin bagi ASN untuk bekerja dari lokasi mana pun selama empat hari, mulai 24 hingga 27 Maret 2025, guna mengurangi kepadatan arus mudik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lebih relevan diterapkan di daerah dengan tingkat kemacetan tinggi akibat mudik, seperti di Pulau Jawa.
“WFH itu kebijakan pusat, yang tidak hanya terkait pekerjaan, tetapi juga mengantisipasi lonjakan pegawai yang mudik. Dengan kebijakan itu, pegawai diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Namun, menurut Sunggono, kondisi di Kukar tidak memerlukan penerapan WFH bagi ASN. Dengan demikian, ASN di Kukar tetap diwajibkan untuk bekerja seperti biasa di kantor hingga memasuki cuti bersama Lebaran.
“Kalau di Kukar, apa relevansinya? Kita tidak ada macet, tidak ada yang terganggu di kantor. Itu sudah kami diskusikan juga, sehingga kami tidak mengambil kebijakan WFH untuk diterapkan di Kukar,” tegasnya. (ADV)