Tebarberita.id, Sangatta – Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur berkomitmen untuk melunasi hutang sebesar Rp 189 miliar pada Anggaran Perubahan Tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPKJ APBD) Tahun 2023, Faizal Rachman.
“Iya, hutang itu sudah tercatat dan harus dibayar, karena masuk dalam kategori hutang jangka pendek sesuai dengan standar akuntansi dan laporan hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya kepada media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappeda, BPKAD, dan Bapenda di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Kamis (12/7/2024).
Utang tersebut merupakan sisa kontrak yang belum dibayarkan oleh pemerintah kepada pelaksana kegiatan (kontraktor) di beberapa Perangkat Daerah (PD), antara lain Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kebudayaan, Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.
“Kecuali tidak diakui sebagai hutang, tapi itu sudah disebutkan secara rinci dalam LHP BPK, tidak mungkin tidak dibayarkan,” tegas Faizal.
Selain itu, Faizal juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cermat dalam menyikapi pembiayaan program pembangunan yang dilakukan melalui skema tahun jamak (MYC) yang saat ini sudah memasuki tahun terakhir.
“Pegangan DPRD berdasarkan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam MoU, tahun 2023 berapa dialokasikan dan tahun 2024 berapa, kalau pemerintah mengalokasikan anggaran perubahan 2024 untuk menutupi kekurangan pembangunan, itu kan tidak ada dalam kesepakatan,” ucapnya.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kutai Timur dapat menyelesaikan hutang-hutang tersebut dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (Adv)