Tebarberita.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 terus mempercepat langkah strategis untuk memastikan kejelasan wilayah sebagai fondasi pembangunan yang berkeadilan. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui agenda konsultatif bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (24/7/2025).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus, Syarifatul Syadiah, turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah memetakan berbagai persoalan ketidakjelasan tapal batas antarwilayah, antara lain antara Paser dan Penajam Paser Utara, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, hingga Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Persoalan serupa juga ditemukan pada batas wilayah antarprovinsi, seperti Kutai Barat dengan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito di Kalimantan Tengah.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” ujar Syarifatul Syadiah.
Syarifatul menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan batas wilayah untuk mendukung penyusunan RPJMD secara komprehensif dan berpihak pada pemerataan pembangunan. Ketidakjelasan batas bisa memicu tumpang tindih kewenangan dan pelayanan publik, serta menghambat efektivitas pelaksanaan program lintas daerah.
Melalui kolaborasi lintas institusi, DPRD Kaltim berharap proses percepatan penyelesaian batas wilayah dapat segera terealisasi. Penuntasan persoalan ini dinilai krusial untuk mendukung integritas tata kelola pemerintahan, memperjelas hak dan kewajiban antarwilayah, serta menjadi dasar yang sah dalam perencanaan pembangunan yang inklusif dan responsif hingga ke daerah terluar Kalimantan Timur. (ADV/DPRD KALTIM)