TEBARBERITA.ID – Pemerintah Arab Saudi secara resmi membuka musim umrah 1447 Hijriah dengan menerbitkan visa umrah internasional mulai Selasa (10/6/2025). Pembukaan ini disambut antusias jemaah dunia, termasuk Indonesia, meski dengan sejumlah ketentuan baru yang lebih ketat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, seluruh proses perizinan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk. “Mulai besok, izin umrah bisa diakses melalui Nusuk,” ujarnya seperti dikutip indonesia.go.id, Senin (30/6/2025).
Aturan Baru yang Wajib Diketahui:
- Akomodasi Wajib Bersertifikat: Hotel harus memiliki izin resmi (Tasreh) dari Difa’ Madani atau Kementerian Pariwisata Saudi
- Verifikasi Digital: Seluruh proses menggunakan aplikasi Nusuk untuk pemesanan hotel hingga izin masuk masjid
- PPIU Resmi: Wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah berizin Kemenag RI
Biaya dan Paket Umrah 2025:
- Regular (9-11 hari): Rp24-29 juta
- Premium (plus Turki/Dubai 12-15 hari): Rp28-39 juta
- Spesial (Ramadan/Jumat): Rp32-100 juta
Kebijakan baru ini menuai beragam tanggapan. Nurhayati (52), calon jemaah dari Makassar, menyambut positif: “Dulu hotel tidak sesuai gambar, sekarang lebih terjamin.” Sementara penyelenggara umrah kini beradaptasi dengan memastikan kerja sama dengan hotel bersertifikat.
Pemerintah Saudi menegaskan aturan baru bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keamanan jemaah. Aplikasi Nusuk yang telah tersedia dalam bahasa Indonesia memungkinkan pemantauan seluruh proses ibadah secara digital.
Bagi calon jemaah, Kemenag mengingatkan pentingnya memilih PPIU resmi melalui aplikasi SISKOPATUH dan menghindari penawaran harga tidak realistis. Persiapan finansial yang matang juga disarankan, termasuk memanfaatkan tabungan khusus atau program cicilan syariah. (*)