Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029, pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah tidak lagi digelar serentak. Keputusan ini mengakhiri sistem “Pemilu lima kotak” yang selama ini berlaku.
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK menegaskan Pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wakil presiden) harus dipisahkan dari Pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah). Pemungutan suara untuk Pemilu daerah akan dilaksanakan minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil Pemilu nasional.
Pertimbangan MK
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, pemisahan ini diperlukan agar isu pembangunan daerah tidak tenggelam oleh dinamika nasional. “Penyelenggaraan Pemilu yang berdekatan membuat pemilih kesulitan menilai kinerja pemerintah,” ujarnya dalam sidang Kamis (26/6/2025).
MK juga menilai, jadwal yang padat memberatkan partai politik. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, partai kerap terjebak pragmatisme karena terburu-buru merekrut kandidat. “Rekrutmen calon cenderung transaksional, bukan berdasarkan ideologi partai,” tegasnya seperti dilansir mkri.go.id.
Selain itu, penyelenggara Pemilu juga menghadapi beban kerja berlebihan. “Masa jabatan penyelenggara Pemilu jadi tidak efisien karena hanya berkutat pada tugas inti sekitar dua tahun,” tambah Arief.
Dampak bagi Pemilih
Saldi Isra menambahkan, sistem lima kotak berpotensi memicu kejenuhan pemilih. “Fokus pemilih terpecah karena terlalu banyak calon, sementara waktu mencoblos terbatas. Ini mengurangi kualitas kedaulatan rakyat,” katanya.
Masa Transisi
MK menyerahkan masa transisi kepada pembentuk undang-undang, termasuk penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan DPRD terpilih pada 2024. Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sesuai ketentuan baru.
Latar Belakang Permohonan
Perludem, sebagai pemohon, mengajukan judicial review dengan dalil Pemilu serentak melemahkan partai politik dan kualitas demokrasi. Sidang perdana digelar pada 4 Oktober 2024. (*)