TEBARBERITA.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 232 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, Senin (21/7/2025), sebagai bagian dari program pemulangan besar-besaran hasil kerja sama antara Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI.
Mengutip indonesia.go.id, sebanyak 83 WNI/PMI sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, sementara 149 orang lainnya menjalani proses detensi di Jabatan Imigresen Putrajaya. Seluruh proses pemulangan dilakukan melalui Terminal Internasional Pasir Gudang dan difasilitasi oleh tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru serta KBRI Kuala Lumpur.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menjelaskan bahwa pemulangan tersebut merupakan bagian dari Program M — inisiatif bersama untuk memulangkan secara bertahap 7.200 WNI/PMI dalam dua tahun.
“Hingga saat ini, terdapat 1.000 WNI/PMI yang telah dideportasi melalui Program M yang diinisiasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya. Adapun secara keseluruhan hingga 21 Juli 2025, KJRI Johor Bahru telah membantu proses deportasi dan repatriasi sebanyak 3.456 WNI/PMI,” kata Leny.
Rombongan pertama yang berjumlah 83 orang, terdiri atas 65 laki–laki dan 18 perempuan — termasuk enam anak-anak — diberangkatkan pukul 10.00 pagi menggunakan kapal feri menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau. Satu jam kemudian, rombongan kedua yang berjumlah 149 orang — terdiri dari 127 laki-laki dan 22 perempuan, empat di antaranya anak-anak — turut diberangkatkan melalui rute yang sama.
Setibanya di Batam, seluruh WNI/PMI diserahkan secara resmi kepada Tim P4MI Batam, bersama Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre. Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara untuk pendataan lanjutan serta proses akhir sebelum kembali ke daerah asal, yang mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, NTB, dan Sulawesi Selatan.
Leny mengimbau agar seluruh WNI di Malaysia mematuhi aturan keimigrasian guna menghindari status ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan martabat mereka.
“KJRI Johor Bahru terus berkomitmen memfasilitasi pemulangan secara aman dan bermartabat bagi mereka yang terjaring proses deportasi. Namun, WNI/PMI juga harus memiliki kesadaran hukum dan kesiapan dokumen agar keberadaan WNI di luar negeri dapat berlangsung secara legal, aman, dan produktif. Mari bersama-sama menjaga nama baik Indonesia di mata dunia,” katanya.
KJRI Johor Bahru juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam mendukung kelancaran proses ini, termasuk Kementerian P2MI, Pemprov, BP3MI/P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Bea Cukai di Batam Centre. (*)