Tebarberita.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pilkada 2024.
Audit ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye oleh tiga pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pilkada Kukar 2024.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa proses audit sepenuhnya dilakukan oleh tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.
“Itu hasil dari KAP yang mengaudit sesuai aturan kantor akuntan publik,” ungkap Rudi, Selasa (17/12/2024).
Rudi menegaskan bahwa KPU hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses ini, tanpa memiliki kewenangan untuk mengintervensi jalannya audit.
“KAP bekerja langsung dengan tim dari masing-masing paslon untuk memeriksa dana kampanye mereka, dan KPU tidak diperbolehkan untuk mencampuri proses maupun hasil audit,” tambahnya.
Hasil audit ini telah dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan: 269_Pu_Hasil Audit LDK.pdf – Google Drive
Dengan diumumkannya hasil audit ini, KPU berharap dapat menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu, sekaligus memastikan penggunaan dana kampanye dilakukan secara tepat dan sesuai aturan oleh seluruh paslon.
“Dengan terbitnya hasil audit ini, kita harap dapat menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dan memastikan kalau penggunaan dana kampanye dilakukan dengan tepat oleh semua paslon,” tutupnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kukar dalam menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. (ADV/KPU KUKAR)