Tebarberita.id, Balikpapan – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menyoroti ketegasan dalam pengelolaan aset dan potensi bisnis daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Dalam rapat kerja yang digelar di Balikpapan, Rabu (23/7/2025), Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang produktif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami di Komisi II tidak ingin aset daerah sekadar menjadi angka di laporan. Kami ingin aset ini benar-benar memberi dampak, memberi manfaat dan membuka ruang pendapatan baru,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sabaruddin bersama Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud itu dihadiri oleh mitra kerja strategis, seperti Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Asisten II Setprov Kaltim, Biro Ekonomi, KSOP Balikpapan, dan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).
Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau. Pemprov Kaltim berencana mengajukan izin konsesi kepada Pemerintah Pusat untuk mengelola lahan seluas 72,5 hektare sebagai kawasan bisnis multipurpose yang akan dijalankan oleh PT KTMBS. Namun, negosiasi dengan PT Pelindo—yang saat ini mengelola bisnis single purpose melalui anak usaha PT Kaltim Kariangau Terminal—masih menemui kebuntuan.
Sapto menyebut, Komisi II mendorong agar Pemprov bersama DPRD segera melakukan pertemuan lintas kementerian, termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan, untuk menyelesaikan hambatan dan membuka peluang perubahan perjanjian kerja sama.
“Prospek bisnis multipurpose di kawasan ini sangat menjanjikan untuk peningkatan PAD Kaltim. Tapi kalau negosiasinya buntu, perlu dibuka forum bersama kementerian untuk dapat jawaban dan solusi,” jelas Sapto.
Selain pengelolaan kawasan Kariangau, Komisi II juga menyoroti sejumlah aset Pemprov yang dinilai belum optimal, seperti Mall Lembuswana, Hotel Royal Suite, kawasan industri Kariangau, hingga aset di tepian Sungai Mahakam. Sabaruddin menyatakan dukungannya terhadap langkah audit dan mitigasi dari BPKAD sebagai bentuk perlindungan terhadap aset milik daerah.
“Kami tidak bisa kompromi dalam hal pengelolaan aset. Harus ada ketegasan, akuntabilitas, dan yang paling penting kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam pertemuan lanjutan bersama PT Bank Kaltimtara, perhatian juga diarahkan pada pengamanan aset digital dan kehati-hatian dalam pemberian pinjaman. Sapto memperingatkan bahwa aset daerah tidak boleh sembarangan dijadikan agunan.
“Kami meminta bank untuk tidak gegabah dalam menerima agunan. Jangan sampai aset rakyat terseret dalam sengketa karena kelalaian sistem,” katanya.
Komisi II memastikan akan terus mengawal proses kebijakan pengelolaan aset dan potensi bisnis daerah agar berjalan dengan transparan, produktif, dan membawa manfaat langsung bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (ADV/DPRD KALTIM)