TEBARBERITA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala ramah lingkungan untuk tahun 2025. Bantuan ini termasuk dalam prioritas nasional guna mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik dan ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik masjid dan musala, tetapi juga memperkuat perannya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
“Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi masjid dan musala serta meningkatkan peran mereka sebagai pusat sosial di tengah masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Program ini juga mendukung arahan Menteri Agama terkait eco-theology, sebagai bagian dari implementasi Deklarasi Istiqlal.
“Kami juga meminta agar masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasi sebagai bagian dari konsep masjid ramah lingkungan,” tambah Abu.
Kategori Bantuan dan Nominal Stimulan
Kemenag menyediakan empat kategori bantuan dengan nominal yang berbeda, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid,
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala,
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan,
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan.
“Bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak menanggung seluruh biaya, tetapi diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut membangun dan merawat masjid mereka,” lanjut Abu Rokhmad.
Konsep Masjid Ramah
Sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yang mengedepankan inklusivitas untuk anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, konsep ini juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keragaman, serta keberpihakan pada kalangan dhuafa.
Pada tahun 2025, program ini akan diperkuat dengan dukungan pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional dan berdampak luas bagi masyarakat.
Syarat Pengajuan Bantuan
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyebutkan bahwa untuk mendapatkan bantuan, masjid atau musala harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS),
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala,
- Mengajukan proposal secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS.
Dokumen pendukung yang perlu dilampirkan meliputi surat rekomendasi dari Kemenag setempat, fotokopi SK pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan foto kondisi bangunan.
Tahapan Pengajuan dan Seleksi Bantuan
Pengajuan bantuan dilakukan melalui beberapa tahapan:
- 8-19 Maret: Penerimaan permohonan secara online,
- 24 Maret: Penetapan calon penerima,
- 25 Maret: Verifikasi dan pencairan dana secara bertahap.
Pengelola masjid dan musala dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS. Informasi lengkap mengenai dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan oleh Kemenag.
Dengan bantuan ini, diharapkan masjid dan musala di seluruh Indonesia dapat terus berkembang menjadi pusat kegiatan yang ramah lingkungan dan berkontribusi lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
Sumber: kemenag.go.id