TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 678 kali.
NASIONAL

Ingin Ganti E-KTP, Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Ilustrasi

TEBARBERITA.ID – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengajak masyarakat segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Aplikasi ini memudahkan akses dokumen kependudukan sekaligus memperkuat keamanan data melalui sistem terpusat.

IKD dapat diunduh gratis di Google Play Store dan Apple App Store. Identitas digital ini dilengkapi QR Code dan verifikasi wajah, sehingga dapat menjadi sarana utama pelayanan publik dan integrasi data antar-kementerian/lembaga.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, IKD merupakan bagian dari transformasi digital nasional. “Identitas digital bukan hanya soal mengganti e-KTP, tetapi juga memastikan data masyarakat lebih aman, terintegrasi, dan mudah digunakan untuk berbagai layanan publik. IKD akan menjadi single sign-on bagi warga negara,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Teguh menambahkan, implementasi IKD menekan potensi pemalsuan data dan memudahkan autentikasi. “Dengan sistem ini, fraud bisa ditekan, dan masyarakat cukup sekali login untuk mengakses berbagai layanan,” katanya.

Syarat Pendaftaran

  • Sudah memiliki e-KTP atau pernah merekam data biometrik.
  • Memiliki email aktif dan nomor ponsel terdaftar.
  • Menggunakan smartphone minimal Android 8 atau iOS 11, serta koneksi internet.

Langkah Aktivasi

  • Unduh aplikasi IKD.
  • Masukkan NIK, email, dan nomor HP.
  • Klik Verifikasi Data dan lakukan swafoto.
  • Datangi kantor Dukcapil untuk memindai QR Code dari petugas.
  • Cek email untuk kode aktivasi, masukkan, lalu klik Aktifkan.
  • Login dengan PIN yang dibuat.

Setelah aktif, aplikasi menampilkan fitur Data Keluarga, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. PIN dapat diubah kapan saja.

Ratna (45), warga Kebumen, menilai proses pendaftaran sederhana. “Saya kira ribet, ternyata cepat sekali. Hanya daftar lewat HP, lalu aktivasi di Dukcapil,” katanya. Sunaryo (50), pedagang, merasakan manfaat praktisnya. “Sekarang cukup tunjukkan QR Code dari aplikasi, lebih hemat waktu,” ujarnya.

Dinas Dukcapil di berbagai daerah juga melakukan layanan jemput bola, membantu warga lanjut usia atau yang tidak memiliki ponsel. “Prinsip kami, semua warga harus tetap terlayani,” tegas Teguh.

Pemerintah menargetkan semakin banyak warga beralih ke IKD agar pelayanan publik ke depan makin efisien, cepat, dan transparan. (*)

Related posts

Dirut Pertamina: Tidak Tepat Sasaran Penyebab Gas Elpiji 3 Kg Langka

admin

Kemenag: ASN Harus Tolak Politik Identitas

admin

MK Lanjutkan Sidang Pengujian UU Cipta Kerja

admin