Tebarberita.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan program kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda sepanjang 2023 bergulir. Dari diskusi tersebut, diketahui tak ada perubahan mekanisme PPDB untuk SD dan SMP di Samarinda yang bakal digelar dalam waktu dekat.
“Tak banyak perubahan. Masih menerapkan empat pola. Zonasi, prestasi, perpindahan dan jalur afirmasi,” ungkap Anggota Komisi IV Joko Wiratno ke awak media, Kamis (8/6/2023).
Persentase PPDB, baik tingkat SD dan SMP, lanjut dia tak mengalami perubahan. Untuk SMP penerimaan siswa baru 65 persen berasal dari jalur zonasi dan untuk SD mengalokasikan sebesar 70 persen. “Untuk masuk SD, para peserta didik baru harus mendapat pendidikan formal pertama seperti TK atau PAUD,” katanya.
Penambahan syarat untuk PPDB SD tersebut menyesuaikan dengan regulasi pendidikan teranyar di Kota Tepian, yakni Perwali 31/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra-SD. Perwali ini hadir menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan agar setiap anak yang hendak masuk SD wajib mendapat pendidikan di PAUD minimal setahun. “Ini langkah bagus untuk memastikan hak pendidikan anak,” ucapnya.
Untuk kebutuhan anggaran di dunia pendidikan Samarinda, tutur Politikus PAN ini, daya serap anggaran di Disdikbud sendiri masih cukup rendah. Dari laporan yang diterima ketika hearing, realisasi anggaran untuk kegiatan fisik seperti pembangunan gedung, pemugaran, dan penyediaan mebelair pendidikan baru sekitar 34 persen.
Dari hearing itu pula, komisi IV meminta disdikbud untuk memacu semua kinerja sehingga daya serap anggaran bisa lebih maksimal. “Perlu diperkuat daya serapnya. Selain itu, komisi IV juga minta agar disdikbud mulai menyusun kebutuhan pendidikan di Samarinda yang bakal diajukan di APBD perubahan nanti,” tandasnya. (ADV/LL)