TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 685 kali.
ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Fraksi AKB: Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Sangat Diperlukan

Leni Anggriani

Tebarberita.id, Sangatta – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutai Timur menginginkan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Sehingga regulasi sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko kebakaran dan memastikan keselamatan warga. Dengan adanya aturan itu koordinasi antara pihak terkait dapat berjalan lebih baik.

Sehingga Fraksi AKB mendorong pembentukan pansus dan pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Fraksi AKB optimis bahwa Raperda tersebut berdampak positif bagi upaya penanggulangan bencana kebakaran di Kabupaten Kutai Timur.

“Fraksi AKB memandang jika Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat diperlukan saat ini,” ungkap Anggota Fraksi AKB, Leny Angraini, saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda usulan Pemkab Kutim dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024, Senin (14/5/2024).

Leny melanjutkan, Fraksi AKB meminta agar Raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Pansus.

“Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam sehingga dapat menghasilkan peraturan yang sesuai dengan harapan kita bersama,” katanya melanjutkan.

Fraksi AKB menilai, bencana kebakaran terjadi secara tiba-tiba, baik di permukiman penduduk atau di lahan kosong.

“Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan ada juga karena kesengajaan. Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain, terutama di wilayah pemukiman padat penduduk, menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas,” jelasnya.

Fraksi AKB juga menilai kesulitan yang dihadapi pemadam kebakaran saat bertugas terutama di wilayah-wilayah tertentu.

“Di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau. Ketersediaan alat dan juga personelnya. Hal ini menjadikan penting bagi Kabupaten Kutai Timur untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

DPRD Samarinda Berbagi Pengalaman dengan DPRD Bontang

admin

Damayanti Sarankan Perpustakaan Samarinda Tambah Fasilitas Kekinian

admin

Ketua DPRD Kukar Jadi Pembicara di Pelatihan Balitbangda

admin