Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Samarinda tengah menggodok aturan yang sering terabaikan dari pembangunan kota, penataan pemakaman umum. Panitia khusus (pansus) dibentuk untuk membahas rancangan aturan daerah itu, agar setiap kecamatan tersedia minimal satu pemakaman umum.
Ketua pansus, Aris Mulyanata, mengatakan mereka masih menghimpun data teknis bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Samarinda. “Masih menghimpun data. Seperti ketersediaan lahan, penetapan zona, hingga luasan yang diperlukan,” katanya selepas rapat dengar pendapat, Rabu, (28/5/2025).
Ketersediaan lahan pemakaman kerap terabaikan dalam tata ruang kota. Padahal hal ini menjadi salah satu kebutuhan warga dan kebutuhannya pasti terus meningkat. Jika aturan ini disahkan, setiap kecamatan wajib punya pemakaman umum yang dikelola langsung pemerintah. “Kami hanya membahas terkait pemakaman umum yang dikelola pemerintah,” lanjutnya.
Untuk pengelolaan, politikus PKB ini mengatakan, Disperkim bisa membentuk unit pelaksana teknis yang benar-benar mengurusi pemakaman umum ini. Hal ini juga akan dicantumkan dalam rancangan regulasi yang tengah dibahas tersebut.
Terkait pemakaman yang dikelola swasta atau swadaya masyarakat akan dibahas di fase selanjutnya. “Akan dibahas. Kami ingin memastikan tak ada pemakaman yang tiba-tiba berubah fungsi,” tegasnya. Dalam rancangan aturan ini, dewan bakal mengatur batas minimal dan maksimal penyediaan lahan pemakaman yang bisa dikelola pemerintah. (ADV/LL)