Tebarberita.id, Sangatta – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Piter Palinggi, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait regulasi minuman keras (miras) serta pajak dan retribusi di lapangan, menekankan perlunya penerapan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Palinggi baru-baru ini, sebagai bagian dari evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi Perda. Meskipun ada Perda mengenai miras dan pajak, implementasinya di lapangan belum optimal. Palinggi mencatat bahwa meskipun Perda miras sudah ada, pajak pada pembelian miras tidak lagi diterapkan. Hal ini menjadi perhatian penting untuk memastikan Perda benar-benar efektif.
Palinggi mengungkapkan bahwa DPRD Kutai Timur perlu terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Perda. Ia menyatakan, “Dulu ada Perda miras, biasanya ada pajaknya. Namun, dari yang saya lihat, orang beli tidak lagi dikenakan pajak.” Selain itu, Palinggi juga mencatat bahwa Perda terkait pajak dan retribusi, seperti Perda parkir di pasar induk, tidak selalu diterapkan dengan baik. “Perda parkir di pasar induk kita lihat ada tidak berlaku. Jadi, itu semua yang perlu kita tinjau supaya jangan kita membuat Perda tapi tidak berjalan secara maksimal,” jelasnya.
Dalam upaya memastikan efektivitas Perda, Palinggi menegaskan, “Ini mungkin masukan-masukan saja bagaimana menegakkan Perda ini sehingga betul-betul bermanfaat.” Ia menambahkan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa Perda yang ada dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur. (Adv)