Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-22 pada Rabu (9/7) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, ini fokus pada Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan hasil inisiatif DPRD dan Ranperda Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diajukan Pemprov Kaltim.
Pembaruan Regulasi Pendidikan
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan pentingnya pembaruan sistem pendidikan melalui Ranperda ini untuk menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. “Pendidikan adalah hak dasar warga negara dan investasi jangka panjang bagi daerah. Ranperda ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi masa depan,” tegas Baharuddin.
Ranperda Pendidikan yang terdiri dari 17 Bab dan 90 Pasal ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, penguatan pendidikan inklusif, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, hingga optimalisasi peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Komitmen Perlindungan Lingkungan
Di sisi lain, Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dirancang sebagai respons terhadap berbagai tantangan ekologis di daerah. “Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam mengatasi pencemaran air dan udara, degradasi hutan, serta pengelolaan limbah. Keberhasilannya membutuhkan kolaborasi semua pihak,” jelas Arief.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Us, menekankan perlunya sinergi antarlembaga untuk mempercepat proses pengesahan kedua Ranperda ini. Rapat Paripurna tersebut menjadi langkah strategis DPRD Kaltim dalam memastikan terciptanya regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan pendidikan dan pelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur. (ADV/DPRD KALTIM)