Tebarberita.id, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono memimpin rapat paripurna ke-7 masa sidang I Tahun 2024, Senin (29/4/2024) siang. Rapat itu mendengar jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pemandangan umum wali kota terhadap dua raperda inisiatif DPRD Balikpapan, yakni raperda izin penyelenggaraan reklame dan raperda kedaruratan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3.
“Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan harus menentukan strategi arah kebijakan yang mampu merespons perkembangan perubahan teknologi, kondisi lingkungan serta sosial budaya masyarakat,” ungkap Budiono.
Namun beberapa fraksi menyampaikan pelaku usaha reklame belum semua siap untuk mengganti ke videotron. Sehingga harus ada pertimbangan lagi untuk kondisi sementara ini. Selalu ada peningkatan dari sisi PAD reklame.
“Persoalan ketika ditertibkan dari manual diganti ke videotron tidak semua pengusaha langsung bisa mampu mengubah ini,” katanya melanjutkan.
Serta wali kota mengingatkan dalam raperda izin penyelenggaraan reklame menjadi bagian dari desain penataan reklame di Kota Beriman.
“Harapannya bisa menonjolkan ciri khas kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Dia berharap, reklame diatur dari sisi estetika sampai perizinan semua menjadi bahan evaluasi. Menurutnya hal ini penting karena Balikpapan sebagai kota penyangga ibukota negara. Tentu banyak yang akan beriklan di Balikpapan.
“Penataan entah ke arah videotron yang lebih ke estetika atau menertibkan izin-izinnya yang selama ini tidak ada izinnya,” ungkapnya.
Menurutnya perlu kebijakan atau solusi sementara izin bisa diperpanjang dulu atau opsi lainya.
“Tapi ke depan memang kita akan atur reklame yang berizin, tempatnya estetika dan keindahan kota terjaga,” ucapnya.
Dia menyarankan apabila iklan kosong dan belum terisi, jangan dibiarkan kosong begitu saja. Melainkan perusahaan reklame bisa mengisi dengan ucapan selamat datang di Kota Balikpapan.
“Harapannya menjaga estetika karena banyak reklame tempat-tempatnya juga berbahaya ada kabel listrik dan mengganggu estetika. Itu evaluasi ke depan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Balikpapan memberi apresiasi terhadap dua raperda. Apalagi antisipasi Balikpapan sebagai kota penyangga IKN. (Adv)