Tebarberita.id, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan dari pihak sekolah kepada siswa, termasuk yang dibungkus dengan dalih iuran paguyuban. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri di Kota Bontang.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menilai praktik semacam itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi sekolah untuk menormalisasi pungutan apa pun yang tidak diatur secara resmi.
“Kalau aturannya tidak jelas, pasti saya larang itu paguyuban,” ujarnya menegaskan, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, Disdikbud ingin menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan di Bontang. Karena itu, setiap kegiatan sekolah yang membutuhkan dukungan dana dari orang tua harus dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme komite sekolah, bukan paguyuban informal.
“Kita ingin masyarakat tetap percaya pada sekolah. Jangan sampai kegiatan positif malah menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.
Abdu Safa juga menegaskan bahwa pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar aturan. Jika terbukti melakukan pungutan ilegal, jabatan kepala sekolah bisa langsung dikembalikan ke posisi guru.
“Kalau tidak mau patuhi aturan, saya kembalikan jadi guru,” tandasnya.
Saat ini, Disdikbud Bontang juga tengah berkoordinasi dengan Wali Kota Bontang untuk memastikan setiap langkah kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip transparansi dan regulasi yang berlaku.
“Kami menunggu arahan Wali Kota agar langkah ini bisa dijalankan dengan tepat,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud kini memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi rutin di seluruh satuan pendidikan. Upaya ini diambil secara persuasif guna memastikan setiap sekolah di Bontang dikelola sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan tidak sah. (ADV/DISKOMINFO KOTA BONTANG)