Tebarberita.id, Tenggarong – Penundaan pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 berdampak luas di daerah, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Semula dijadwalkan pada April atau Mei 2025, pelantikan CPNS diundur hingga Oktober 2025, sementara PPPK baru mulai bertugas Maret 2026.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyatakan pihaknya hanya bisa mengikuti kebijakan nasional. Namun, ia menyoroti sistem penempatan PPPK yang saat ini ditentukan melalui aplikasi nasional, bukan berdasarkan kebutuhan daerah.
“Kami lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di daerah kami, tetapi tidak memiliki kewenangan dalam penempatan PPPK,” ujarnya pada Rabu (19/3/2025).
Edi juga mengungkapkan bahwa beban penggajian PPPK yang semula dijanjikan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) akhirnya dikembalikan ke daerah. Meski begitu, Kukar tetap berkomitmen meningkatkan status tenaga honorer.
Ia mencontohkan usulan tambahan kuota tenaga administrasi sekolah yang akhirnya disetujui Pemerintah Pusat. Namun, keterbatasan wewenang daerah dalam menempatkan PPPK tetap menjadi kendala.
“Jadi, intinya kita tunggu saja. Sabar. Ini hal yang biasa dalam birokrasi,” pungkasnya. (ADV)