Tebarberita.id, Samarinda — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim terkait insiden permintaan kepada kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang digelar pada 29 April 2025.
Kesimpulan tersebut diumumkan usai Rapat Internal BK DPRD Kaltim di Gedung D Lantai 3, Senin (21/7/2025), setelah melalui serangkaian pemeriksaan pendahuluan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Tata Cara BK.
Ketua BK DPRD Kaltim, H. Subandi, menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan secara terbuka dan adil. Menurutnya, permintaan agar kuasa hukum RSHD keluar dari ruang RDPU bukanlah tindakan pengusiran atau bentuk penghinaan profesi, melainkan prosedur yang sah demi tertibnya jalannya rapat.
“Pemeriksaan kami menunjukkan bahwa tidak ada kalimat atau tindakan yang bersifat menghina profesi advokat. Permintaan agar kuasa hukum keluar dari ruang rapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas,” tegas Subandi.
BK menilai kehadiran kuasa hukum tidak relevan dalam forum tersebut karena undangan secara formal ditujukan kepada direksi RSHD. “Kami pastikan semua pihak akan menerima salinan resmi keputusan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban prosedural kami,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan dua organisasi advokat, yakni DPD Ikadin Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK), yang disampaikan pada 14 Mei 2025. BK kemudian memverifikasi dokumen laporan, memanggil pelapor dan terlapor, serta memeriksa bukti-bukti berupa dokumen, rekaman audio dan video.
Hasil verifikasi menunjukkan tidak terdapat unsur penghinaan maupun pengusiran paksa dalam insiden tersebut. Bahkan saat pelapor diberi kesempatan menambah bukti, tidak ada informasi baru yang mengubah kesimpulan BK.
Subandi mengingatkan agar polemik serupa di masa mendatang dapat diminimalkan dengan komunikasi awal yang jelas, terutama dalam memahami konteks undangan dan format rapat.
Dengan keluarnya keputusan resmi ini, BK menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan dinyatakan selesai dan tidak ada pelanggaran etik yang ditemukan. Keputusan ini bersifat mengikat secara kelembagaan.
Rapat internal ini menjadi bukti komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga integritas, etika, serta transparansi dalam menanggapi aduan masyarakat demi menjunjung marwah lembaga legislatif. (ADV/DPRD KALTIM)